Laporan Harta Kekayaan LHKPN Tom Lembong Diduga Korupsi Gula dengan Kerugian Rp 400 M

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Harta Kekayaan LHKPN Tom Lembong Diduga Korupsi Gula dengan Kerugian Rp 400 M

Laporan Harta Kekayaan LHKPN Tom Lembong Diduga Korupsi Gula dengan Kerugian Rp 400 M

TRIBUNJATENG.COM - Tom Lembong, ex jubir tim Kampanye Pilpres Anies Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024) kemarin.


Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong diduga telah merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.


Tom Lembong diduga mengizinkan PT AP untuk impor gula pada tahun 2015 lalu sebesar 105 ribu ton.


Impor gula itu diduga dilaksanakan pada saat Indonesia tengah surplus gula dan tak direkomendasikan oleh kementerian-kementerian lain.


Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diunggah ke laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tom Lembong diketahui mulai melaporkan hartanya ketika menjadi Mendag Kabinet Kerja dalam sisa masa jabatan periode 2014-2019. Jumlah kekayaannya kala itu sebesar Rp 101.132.7444.466 per 30 September 2015. 


Kemudian, dia ditunjuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2016-2019. 


Jumlah hartanya saat itu justru turun menjadi Rp 79.525.601.247 per 31 Agustus 2016, lalu meningkat tajam menjadi Rp 103.186.694.712 pada 2017, dan Rp 102.239.444.555 pada 2018. 


Pada tahun 2020, kekayaan Tom Lembong naik pesat yakni menjadi Rp 101,48 miliar.


Inilah rincian harta Tom Lembong 4 tahun yang lalu.


Harta bergerak lainnya: Rp 180.990.000

Surat berharga: Rp 94.527.382.000

Kas dan setara kas: Rp 2.099.016.322

Harta lainnya: Rp 4.766.498.000

Utang: Rp 86.895.328

Total kekayaan: Rp 101.486.990.994

(*)

 

 

Berita Terkini