Berita Wonosobo

Maling Motor Ditangkap Saat Hendak COD di Terminal Dieng, Pelaku Masih Satu Desa dengan Korban

Penulis: Imah Masitoh
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polres Wonosobo ungkap kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Watumalang, Kamis (31/10/2024).

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Berniat COD sepeda motor, Guris Mislam (37) warga Binangun, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo justru tertangkap polisi.

Dia ditangkap di Terminal Dieng saat hendak COD menjual motor yang ternyata hasil curian.

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan menjelaskan, tersangka tertangkap dengan barang bukti satu motor yang akan dijualnya.

Baca juga: TMMD Sengkuyung Tahap IV Kodim 0707 Wonosobo di Desa Jojogan Resmi Ditutup

Baca juga: Viral Kasus Guru Marsono Dilaporkan Wali Murid SD di Wonosobo, Dewan Soroti Hal Ini

Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan dari korban yang sebelumnya telah melaporkan kejadian hilangnya motornya.

Korban melihat ciri-ciri motornya ditawarkan secara COD di sosial media.

"Pelaku ingin menjual motor secara COD."

"Saat COD, korban mengetahui ciri-ciri motornya di sosmed."

"Kemudian memberitahu petugas dan akhirnya kami melakukan penangkapan saat pelaku hendak COD."

"Kami tangkap beserta barang bukti kami bawa," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasatreskrim Polres Wonosobo, tersangka melakukan tindakan pencurian motor di rumah korban yang masih satu desa dengannya.

Itu terjadi pada Minggu (29/9/2024) sekira pukul 05.30 di Dusun Binangun RT 015 RW 05, Desa Binangun, Kecamatan Watumalang.

Kronologi kejadian bermula saat korban pada malam harinya, Sabtu (28/9/2024) sekira pukul 19.00 memarkirkan motornya di depan teras rumah.

Baca juga: Viral Guru SD di Wonosobo Dilaporkan ke Polisi, Jika Sanggup Bayar Rp 30 Juta Kasus Berhenti

Baca juga: Alasan Marsono Guru SDN 1 Wonosobo Tampar Anak Ayu Sondakh

Motor korban terparkir dalam kondisi terkunci stang dan kunci kontak ditinggal di dashboard motor. 

Setelah itu korban lantas tidur.

"Pelaku pagi harinya melintas di depan rumah korban dan melihat motor."

"Kemudian melihat kunci motor di dashboard dan langsung membawa lari motor korban," ucap AKP Arif Kristiawan.

Saat korban bangun tidur di pagi hari, mendapati motor miliknya sudah tidak ada di teras rumah.

Sempat melakukan pencarian namun tidak ditemuinya, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Watumalang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukuman untuk pencurian dengan pemberatan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)

Baca juga: 1,2 KM Jalan Desa Pedagung Pekalongan Selesai Dibangun, Hasil Program TMMD Sengkuyung Tahap IV 2024

Baca juga: KZP Akhirnya Nyusul TM di Penjara, Guru SD Tarik Pungli Sertifikasi PPG Agama Islam di Magelang

Baca juga: Seorang Guru Agama Alami Luka Bakar 80 Persen, Istri Jengkel Karena Suami Main Judi Online

Baca juga: PAFI Manokwari: Mewujudkan Kesehatan Masyarakat melalui Pendekatan Berbasis Komunitas

Berita Terkini