Saat diketikkan di situs Samsat Polda Metro Jaya, tidak muncul rincian terkait truk itu.
Adapun biasanya, jika memang pelat nomor sebuah kendaraan terdaftar, maka akan muncul informasi terkait kendaraan tersebut seperti kapasitas mesin, tahun produksi, hingga pajak tahunan yang harus dibayarkan.
Senada, saat Tribunnews.com mengetikkan di situs milik Pemprov Banten, pelat nomor polisi yang terpasang di truk itu tidak terdaftar.
"Nomor Polisi: B-9727-ULU, Keterangan: Data Kendaraan Tidak Ada!" demikian yang tertera dalam situs tersebut.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com