Upah Minimum

Upah Minimum 2025 di Jateng Naik? Berikut Daftar UMK di Kabupaten Cilacap 5 Tahun Terakhir

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

Upah Minimum 2025 di Jateng Naik? Berikut Daftar UMK di Kabupaten/Kota Cilacap 5 Tahun Terakhir

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Cilacap selama 5 tahun terakhir, terhitung sejak tahun 2020 hingga tahun 2024.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan segera diumumkan akhir bulan November 2024 ini.

Dilansir dari Pos Belitung, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli menyebutkan jika UMP 2025 akan segera dibahas pada bulan November ini.

Baca juga: Resmi Naik! Daftar Harga BBM Senin 4 November 2024, Berlaku di Seluruh Indonesia

Baca juga: Daftar Harga Token Listrik Hari Ini Senin 4 November 2024, Beli Rp 20.000 Daya 900 VA 

Pembahasan UMP tahun 2025 rencananya akan dilaksanakan pada Kamis 31 Oktober atau Jumat 1 November 2024.

"Yang jelas, selain dari Kemenaker, kita juga ada Dewan Pengupahan Nasional dan besok insyaallah kita akan Kamis atau Jumat kita akan berkoordinasi dengan para gubernur seluruh Indonesia nanti bagaimana ini (membahas UMP)," ungkap Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta dikutip Kompas.com melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/10/2024).

Sementara itu kalangan buruh menuntut upah minimal naik kisaran 8-10 persen.

Jika UMP naik, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota juga dipastikan mengalami kenaikan.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Seperti halnya UMK di Cilacap , Jawa Tengah.

Berikut ini data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Cilacap, Jawa Tengah mulai dari tahun 2020 hingga 2024:

UMK Cilacap Tahun 2024: Rp 2.479.106

UMK Cilacap Tahun 2023: Rp 2.383.090 

UMK Cilacap Tahun 2022: Rp 2.230.731

UMK Cilacap Tahun 2021: Rp 2.228.904 

UMK Cilacap Tahun 2020: Rp 2.158.327

(*)

Berita Terkini