TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai isu ijazah Paket C yang digunakan oleh calon bupati dalam Pilkada 2024 bukanlah hal baru dalam kontestasi politik.
Menurutnya, isu ini sering kali muncul sebagai bentuk serangan dalam kampanye, terutama bagi kandidat yang mulai kehabisan strategi untuk menjatuhkan pesaingnya.
Ujang menjelaskan bahwa ijazah Paket C setara dengan ijazah SMA dan sah menurut undang-undang.
Baca juga: Kuasai Masalah, Visi Misi Jelas dan Program Konkret, Fallas-Ridwan Menang Debat Pilkada Batang!
"Ini isu lama yang selalu diangkat saat pilkada, dan biasanya digunakan oleh pasangan calon yang mentalnya mulai terganggu oleh persaingan. Black campaign seperti ini bukan hal yang asing di ranah politik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Ia menambahkan bahwa serangan terhadap ijazah kandidat sebenarnya merupakan upaya black campaign yang hanya menunjukkan ketidaksiapan pihak lawan.
"Ketika mulai menyerang ijazah, itu justru memperlihatkan lawan tidak paham aturan main atau mungkin sudah panik," tambahnya.
Sebelumnya, ijazah Paket C yang dimiliki calon bupati Batang, Fauzi Fallas, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang.
Massa yang membawa spanduk itu berorasi dengan tegas dan meminta kejelasan soal legalitas ijazah kandidat di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang.
Fauzi Fallas, calon bupati nomor urut satu, menggunakan ijazah Paket C yang setara SMA dalam pencalonannya.
Sementara itu, calon wakil bupatinya, Ridwan, adalah lulusan perguruan tinggi.
Di sisi lain, pasangan nomor urut dua, Faiz Kurniawan dan Suyono, masing-masing memiliki ijazah sarjana.
Aksi massa yang menuntut transparansi soal ijazah ini berlanjut hingga ke halaman KPUD Batang, di mana warga yang tergabung dalam beberapa aliansi menyuarakan tuntutan mereka.
Isu ini mencuat di media sosial dan menjadi pembahasan publik, terutama karena beberapa pihak mempertanyakan syarat pendidikan yang digunakan oleh kandidat tertentu.
Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang melalui Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Tarwandi, memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah diverifikasi sesuai aturan.
Pihaknya juga menyatakan tidak ada pelanggaran atau temuan ijazah palsu dari pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2024 ini.