Pilkada Batang 2024

Ijazah Paket C Calon Bupati jadi Sorotan di Pilkada Batang 2024, Ini Tanggapan Pengamat 

Penulis: dina indriani
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Debat Pilkada Batang 2024 berlangsung sengit, pasangan Fallas-Ridwan tampil memukau dengan program unggulan berbasis kartu dan solusi konkret.

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai isu ijazah Paket C yang digunakan oleh calon bupati dalam Pilkada 2024 bukanlah hal baru dalam kontestasi politik.

Menurutnya, isu ini sering kali muncul sebagai bentuk serangan dalam kampanye, terutama bagi kandidat yang mulai kehabisan strategi untuk menjatuhkan pesaingnya.

Ujang menjelaskan bahwa ijazah Paket C setara dengan ijazah SMA dan sah menurut undang-undang.

Baca juga: Kuasai Masalah, Visi Misi Jelas dan Program Konkret, Fallas-Ridwan Menang Debat Pilkada Batang! 

"Ini isu lama yang selalu diangkat saat pilkada, dan biasanya digunakan oleh pasangan calon yang mentalnya mulai terganggu oleh persaingan. Black campaign seperti ini bukan hal yang asing di ranah politik," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Ia menambahkan bahwa serangan terhadap ijazah kandidat sebenarnya merupakan upaya black campaign yang hanya menunjukkan ketidaksiapan pihak lawan.

"Ketika mulai menyerang ijazah, itu justru memperlihatkan lawan tidak paham aturan main atau mungkin sudah panik," tambahnya.

Sebelumnya, ijazah Paket C yang dimiliki calon bupati Batang, Fauzi Fallas, menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang. 

Massa yang membawa spanduk itu berorasi dengan tegas dan meminta kejelasan soal legalitas ijazah kandidat di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Batang.

Fauzi Fallas, calon bupati nomor urut satu, menggunakan ijazah Paket C yang setara SMA dalam pencalonannya. 

Sementara itu, calon wakil bupatinya, Ridwan, adalah lulusan perguruan tinggi. 

Di sisi lain, pasangan nomor urut dua, Faiz Kurniawan dan Suyono, masing-masing memiliki ijazah sarjana.

Aksi massa yang menuntut transparansi soal ijazah ini berlanjut hingga ke halaman KPUD Batang, di mana warga yang tergabung dalam beberapa aliansi menyuarakan tuntutan mereka.

Isu ini mencuat di media sosial dan menjadi pembahasan publik, terutama karena beberapa pihak mempertanyakan syarat pendidikan yang digunakan oleh kandidat tertentu.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Batang melalui Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan, Tarwandi, memastikan bahwa seluruh persyaratan pencalonan telah diverifikasi sesuai aturan.

Pihaknya juga menyatakan tidak ada pelanggaran atau temuan ijazah palsu dari pasangan calon yang bertarung di Pilkada 2024 ini.

"Kami sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap proses Pilkada yang damai dan tertib. Kehadiran mereka di kantor KPUD merupakan bentuk kepedulian yang baik untuk menjaga kondusifitas Pilkada di Batang," ujar Tarwandi saat ditemui di kantornya.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung dengan lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah Paket C milik Fauzi Fallas dan memastikan legalitas ijazah tersebut. 

"Hasilnya menunjukkan bahwa semua pasangan calon berasal dari lembaga pendidikan yang sah. Jadi, tidak ada ijazah palsu, dan seluruhnya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan," jelas Tarwandi.

Tarwandi juga menyebut bahwa syarat minimal pendidikan bagi calon bupati dan wakil bupati adalah ijazah SMA atau sederajat. 

Ijazah Paket C yang digunakan oleh salah satu kandidat sudah memenuhi kualifikasi yang diperlukan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurutnya, aturan ini sudah sesuai dengan undang-undang dan keputusan KPUD setempat yang tidak mempermasalahkan ijazah Paket C bagi calon kepala daerah, selama ijazah tersebut dikeluarkan oleh lembaga pendidikan resmi dan diakui oleh pemerintah.

Di sisi lain, Ujang Komarudin berpendapat bahwa isu ini lebih banyak muncul dari pihak lawan yang merasa terancam atau tidak memiliki strategi yang cukup kuat untuk bersaing. 

"Kita semua tahu, kandidat itu biasanya melakukan dua hal, pencitraan positif atau pembusukan lawan. Kalau sudah mulai menyerang personal, itu tandanya lawan mulai kehabisan strategi,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa isu pendidikan kandidat sering kali diangkat untuk mengaburkan fokus masyarakat dari substansi program dan visi-misi yang seharusnya menjadi perhatian utama.

Ujang menyarankan agar masyarakat lebih selektif dalam menilai kandidat berdasarkan kapabilitas dan gagasannya, bukan sekadar latar belakang pendidikan.

"Kalau masyarakat terpengaruh oleh isu-isu seperti ini, yang terjadi adalah polarisasi tanpa dasar yang jelas. Padahal, fokus seharusnya ada pada kemampuan calon untuk memimpin dan visi yang mereka tawarkan bagi masyarakat Batang," tambahnya.

Isu ijazah calon kepala daerah memang kerap menjadi sorotan dalam berbagai pilkada di Indonesia.

Menurut pengamat, banyak kandidat yang menggunakan isu ini sebagai taktik untuk menjatuhkan pesaing, meskipun sejatinya regulasi memperbolehkan ijazah setara SMA, seperti Paket C, sebagai syarat pencalonan.

Baca juga: Debat Panas Pilkada Batang 2024, Pasangan Fallas-Ridwan Pukau Publik

Diharapkan, masyarakat dan pendukung calon tetap menjaga proses Pilkada berjalan kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang cenderung memecah belah.

KPUD Batang juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pilkada dan memastikan suasana yang aman dan tertib hingga proses pemilihan selesai.

Dengan verifikasi yang telah dilakukan, KPUD berharap isu ini tidak lagi memengaruhi opini publik dan masyarakat dapat lebih fokus pada program dan visi-misi yang diusung oleh masing-masing pasangan calon demi kemajuan Kabupaten Batang. (*)

Berita Terkini