Batang

Usaha Sampingan Jadi Pengedar Sabu, Perangkat Desa di Batang Ditangkap Satres Narkoba

Penulis: dina indriani
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo  menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers di Mapolres Batang, Selasa (5/11/2024).

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Kapolres Batang menambahkan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang.

AKBP Nur Cahyo juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.

"Kami tidak akan pernah lelah dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dengan memberikan informasi yang akurat," pungkasnya.(din)

Berita Terkini