Berita Kudus

3 Fraksi DPRD Kudus Gulirkan Hak Interpelasi Kepada Pj Bupati Kudus

Penulis: Saiful Ma sum
Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Ranperda Tentang APBD Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2025, Rabu (6/11/2024).


Ketua Fraksi PAN-Nasdem, Superiyanto mengatakan, sikap tegas fraksi PAN-Nasdem dilakukan agar Pj bupati Kudus menjelaskan dan mempertanggungjawabkan atas kebijakan-kebijakan yang selama ini diambil di tahun politik. Supaya netralitas dan beragam kebijakan pimpinan Kabupaten Kudus berpihak pada kepentingan publik. 


"Hari ini kami serahkan hak interpelasi dari fraksi PAN-Nasdem, semoga segera ditindaklanjuti bersama usulan dari fraksi PAN-Nasdem dan beberapa fraksi lainnya yang mengusulkan hak yang sama," terangnya. 


Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kudus Mukhasiron membenarkan bahwa tiga surat perihal usulan Hak Interpelasi dari tiga fraksi sudah diserahkan ke pimpinan DPRD melalui Rapat Paripurna.


Kata dia, usulan tersebut merupakan hasil rapat oleh fraksi yang bersangkutan, tentunya dengan mempertimbangkan dan memperhatikan dasar-dasar hukum yang berlaku.


Mukhasiron yang juga sebagai anggota Fraksi PKB menuturkan bahwa hak interpelasi diusulkan berdasarkan banyak aduan masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada. 


Tiga fraksi dinilai sudah cukup sebagai syarat pengusulan hak interpelasi. Selanjutnya bakal diproses dalam rapat pimpinan DPRD, untuk nantinya dibawa dalam Rapat Paripurna.


"Soal fraksi lain, kami pimpinan DPRD sifatnya menerima dan memproses usulan, tidak ada paksaan. Segera kami tindaklanjuti," ujar dia. 


Mukhasiron menegaskan, hak interpelasi berbeda dengan hak angket, terutama dari sisi syarat dalam pengusulan menuju ke rapat paripurna.


Namun, substansinya hampir sama merujuk pada satu hak anggota DPRD menyikapi persoalan yang muncul di lingkungan pemerintah daerah.


"Apa yang diusulkan tiga fraksi ini kami tampung, selanjutnya kami tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur dia. (Sam)

 

Berita Terkini