TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Tim hukum pasangan calon (paslon) Riswadi-Amin secara resmi melayangkan laporan ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan, buntut video viral petugas KPU gadungan yang meminta KK warga dilakukan pendataan, di Kecamatan Kedungwuni.
Ketua Tim Hukum Pemenangan Riswadi-Amin Imam Maliki, mengatakan dari video yang beredar ada indikasi unsur pelanggaran pilkada, karena pria dalam video viral tersebut mengaku bagian dari tim sukses paslon lain.
Baca juga: Tim Kampanye Yoyok-Joss Layangkan Protes ke KPU dan Bawaslu Kota Semarang
"Jadi yang kami laporkan yaitu terkait video viral di Desa Amboekembang, Kecamatan Kedungwuni terkait dugaan pelanggaran pilkada," ucapnya, Rabu (6/11/2024).
Hingga saat ini, belum diketahui apa motif pasti petugas KPU gadungan itu mendata kartu keluarga (KK) warga.
Akan tetapi, menurutnya itu sudah langkah mengelabui masyarakat.
"Karena ada penggunaan id card KPU Kabupaten Pekalongan.
"Kemungkinan ya untuk itu serangan fajar. Makanya, kami melapor ke Bawaslu Kabupaten Pekalongan agar ini ditindaklanjuti, apakah ada unsur pelanggaran pilkada maupun pidana," ujarnya.
Baca juga: 430 PTPS Dilantik, Bawaslu Kota Pekalongan Tekankan Profesionalisme dan Jaga Integritas
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan Budi Nurhadi Wibowo mengatakan, pihaknya akan segera memproses laporan tim hukum Riswadi-Amin.
"Seperti biasa dalam penanganan pelanggaran, kami lakukan kajian awal dulu apakah sudah dipenuhi syarat materiil atau belum, baru kita lakukan klarifikasi saksi-saksi," katanya.
Tribunjateng.com, sudah mencoba meminta tanggapan dari tim sukses Fadia-Sukirman, hingga Rabu (6/11/2024) belum ada statement resmi yang diberikan. (Dro)