Guru Ditahan Karena Hukum Anak Polisi

Penyebab Bupati Konawe Selatan Layangkan Somasi ke Bu Guru Supriyani, Terkait Kesepakatan Damai

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perdamaian antara guru Supriyani dengan Aipda WH dan istrinya di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Polemik Bu Guru Supriyani yang sebelumnya ditahan karena menghukum anak polisi tak kunjung berakhir.

Setelah berurusan dengan polisi, kini Bu Guru Supriyani berurusan dengan Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddin Dangga.

Bupati melayangkan somasi kepada guru honorer Supriyani.

Lalu apa penyebab bupati melakukan somasi kepada guru honorer tersebut.

Baca juga: Viral Remaja Gorontalo Menangis Histeris Dibawa Ibunya ke Kantor Polisi Karena Bandel

Baca juga: Kisah Mustofa, ODGJ Yang Pergi Selama 40 Tahun Akhirnya Kembali ke Rumah

Hal itu terkuak dalam pemberitaan yang dikutip dari Tribun Sultra.

Hal itu lantaran terkait kesepakatan perdamaian antara Supriyani dengan Aipda WH dan istri yang telah dicabut.

Dalam somasi tersebut, Supriyani diberi waktu 1 x 24 jam memberikan klarifikasi terkait pernyataanya bahwa dipaksa tanda tangan perdamaian.

Selain itu, Supriyani juga harus meminta maaf terkait pernyataannya yang mencabut surat damai.

Ada dua hal yang melatarbelakangi somasi tersebut. 

Pertama, Supriyani dianggap mencemarkan nama bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena mengaku dipaksa tanda tangan surat damai dengan orangtua murid, keluarga Aipda WH. 

Kedua, Supriyani secara sepihak mencabut surat damai dengan keluarga Aidpa WH.

Somasi bupati tersebut dilayangkan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konsel.

Supriyani diketahui mencabut surat damat pada Rabu, 6 November 2024.

Dalam suratnya, guru Supriyani menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan damai yang ditandatangani di Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konsel, pada Selasa, 5 November 2024.

Pencabutan surat damai tersebut dengan alasan karena berada dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan damai tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini