TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNN Jateng) mengungkap pengiriman paket ganja seberat 115 gram ke Kabupaten Klaten dan jaringan peredaran sabu di Kabupaten Pekalongan.
Pengungkapan ini melibatkan operasi gabungan dengan Bea Cukai Surakarta dan BNN Surakarta, dengan tersangka berinisial GNF berhasil ditangkap.
Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rochmat, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi BNNP Sumatera Barat tentang paket ganja yang dikirim ke Klaten.
Baca juga: Inilah Sosok Rezmi Angga Aprianto, Pejabat Kejari Blora Diduga Terjerat Kasus Pemerasan dan Narkoba
“Ini adalah hasil kerja sama antarprovinsi,” ujar Brigjen Pol Agus di kantor BNNK Batang, Kamis (7/11/2024).
Pada 5 Oktober 2024, tim gabungan menangkap GNF di Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah, menyita satu bungkus plastik berisi ganja 115 gram yang ditujukan kepadanya.
GNF dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Paket ganja tersebut diperkirakan bernilai Rp1,15 juta dan bisa menyelamatkan hingga 76 orang jika dihitung berdasarkan konsumsi rata-rata 1,3 gram per hari.
BNN Jateng juga mengungkap jaringan narkotika jenis sabu senilai Rp1,1625 miliar di Pekalongan, dengan total 775 gram sabu yang ditemukan.
Modusnya termasuk membungkus sabu dalam kapsul dan menanamnya di bawah pohon.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka MR di Kecamatan Kesesi, dengan barang bukti sabu 72 gram, dan berkembang hingga penangkapan MS dengan total barang bukti 703 gram.
Operasi ini mengamankan total 115 gram ganja dan 775 gram sabu, diperkirakan menyelamatkan hingga 2.814 orang, dengan rata-rata 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 4 orang.
BNN dan Bea Cukai terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.