Berita Selebriti

"Koruptor Saja Bisa" Kuasa Hukum Musisi Fariz RM Ajukan Abolisi ke Presiden Prabowo

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERJERAT NARKOBA - Dokumentasi musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Dalam perjalanannya, Fariz RM terancam tuntutan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Selasa (5/8/2025), Deolipa Yumara akan menyerahkan surat permohonan abolisi kepada Istana Negara.

Abolisi itu berkaitan dengan kliennya yang terjerat kasus narkoba, penyanyi Fariz RM.

Deolipa kecewa lantaran hukuman yang dinilai berat dan salah sasaran.

Baca juga: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Melemahkan Hukum, Pakar Unnes: Bisa Jadi Impunitas Politik

Baca juga: Abolisi dan Amnesti dalam Politik Hukum Studi Kasus Hasto, dan Tom Lembong

Baginya, Fariz RM adalah korban, bukan pengedar, sehingga hukumannya cukup rehabilitasi, tidak kurungan penjara.

Kuasa hukum terdakwa kasus narkoba Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM, Deolipa Yumara berencana mengajukan permohonan abolisi untuk kliennya kepada Presiden Prabowo Subianto.

Diketahui, abolisi merupakan penghapusan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Rencana ini disampaikan Deolipa Yumara seusai Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh jaksa atas kasus narkoba yang menjeratnya.  

“Karena ada koruptor yang diabolisi dan diamnesti, kami juga minta abolisi."

"Ini korban pengguna,” kata Deolipa seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Deolipa Yumara menilai, Fariz RM merupakan korban penyalahgunaan narkotika yang seharusnya diselamatkan dengan cara direhabilitasi, bukan dihukum.

Dia menyayangkan jaksa menuntut Fariz RM dihukum pidana enam tahun penjara dan memposisikan kliennya sebagai pengedar narkoba.

Deolipa juga menyinggung pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo.  

“Masa koruptor saja diabolisi sama amnesti?"

"Kami juga minta supaya seorang Fariz RM diabolisikan."

"Abolisi ini dihapuskan hukumannya atau amnesti, atau apalah."

Halaman
12

Berita Terkini