TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria berinisial P (44) seorang bandar sabu di Kabupaten Grobogan.
P merupakan pecatan anggota Polri yang sebelumnya telah terjerat kasus serupa.
Dari tangan P, polisi menyita barang bukti sabu seberat 4,94 gram yang dipecah ke 18 paket.
"Kami menangkap tersangka ketika ada informasi rencana transaksi narkoba," jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir, Sabtu, (9/11/2204).
Baca juga: Keseharian Marbot di Pekalongan yang Disiram Air Keras Saat Mau Azan Subuh, Ini Ciri-ciri Pelaku
Anwar menyebut, penangkapan tersangka dilakukan di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Purwodadi, Grobogan, Senin (4/11/2024) malam.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan 18 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 9,33 gram.
Namun, setelah ditimbang oleh anggota Bidang Laboratorium dan Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng berat bersih sabu yakni 4,94 gram.
Paket-paket sabu tersebut disimpan dalam dompet warna merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman dari Jakarta.
"Kami masih kembangkan orang berinisial L yang berlokasi di Jakarta,” bebernya.
Tersangka kemudian digelandang ke Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, tersangka mengaku, memperoleh kiriman sabu dengan cara melalui paket di Terminal Purwodadi.
Sabu yang diterima seberat 10 gram.
Tersangka juga telah menyetor uang sebesar Rp 4,5 juta sebagai bagian dari transaksi.
"Kami sita dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi juga turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," tutur Anwar.
Tersangka P merupakan pecatan anggota Polri karena kasus desersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010.
Enam tahun berselang, tersangka terlibat kasus narkoba sehingga sempat dipenjara selama 8 tahun.
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” beber Anwar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, penangkapan P yang merupakan pecatan Polri bagian dari bukti komitmen Polda Jateng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Dirinya turut menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan dugaan peredaran narkoba di wilayahnya. "Ya kami akan terus memerangi narkoba," tandasnya. (Iwn)