Berita Solo

Profesi Dwi Septyantono, Masih Menjabat Manajer Pesaing Gojek Saat Melakukan 11 Order Fiktif di Solo

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Sudarmianto memberikan keterangan saat ungkap kasus order fiktif di Mapolresta Solo, Senin (11/11/2024).

Tetapi karena menyesali perbuatannya, dua pekan kemudian ia mundur dari jabatan tersebut.

"Saya tidak ada background IT tapi saya lulusan Teknik Perminyakan. Pada tanggal 18 (Mei 2024)  setelah kejadian secara pribadi saya menyesali perbuatan saya. Dan pada tanggal 1 Juni 2024 posisi saya sudah digantikan dan saat ini saya bekerja di salah satu lembaga kursus renang," pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 51 dan 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ngaku Iseng, Pelaku Order Fiktif Ojol di Solo Sebut Tak Ada Niat Karena Persaingan Bisnis

Berita Terkini