Utang Budi Berujung Penjara, Tukang Servis AC Semarang Jadi Tumbal Narkoba Napi Lapas Kedungpane

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maulana Yanuar Putra (23) mengaku mau mengambil paket sabu karena merasa utang budi dengan temannya di penjara, Mapolrestabes Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menangkap seorang kurir narkoba, Maulana Yanuar Putra (23), saat mengambil paket sabu seberat 1 kilogram di Semarang.

Maulana, warga Pongangan, Gunungpati, diamankan polisi di Jalan Dewi Sartika Barat, Sukorejo, Gunungpati, ketika pulang dari mengambil paket sabu di kawasan Tinjomoyo, Kota Semarang, pada Senin (4/11/2024) malam.

Ketika diperiksa, Maulana mengaku bahwa sabu tersebut milik seorang narapidana bernama Rio yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.

"Saya hanya disuruh Rio lewat WhatsApp untuk ambil paket sabu di bawah tiang listrik di Jalan Tinjomoyo Semarang," ungkap Maulana.

Menurut Maulana, ia sempat terkejut karena berat sabu yang diambilnya mencapai 1 kilogram, padahal Rio hanya memintanya mengambil 1 ons. Meski demikian, Maulana tetap membawa pulang barang tersebut sembari menunggu instruksi lebih lanjut dari Rio.

Maulana, yang berprofesi sebagai tukang servis AC, adalah residivis kasus narkoba yang baru bebas dua bulan lalu. Ia kembali terlibat jaringan narkoba karena merasa memiliki utang budi kepada Rio. Di penjara, Rio sering membantu Maulana dengan mentraktir makan dan jajan, sehingga Maulana merasa enggan menolak permintaan Rio.

"Saya mau ambil (sabu) karena utang budi ke Rio saat di dalam penjara Lapas Kedungpane," jelasnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane untuk mendalami keterlibatan Rio dalam kasus ini. "Kami sudah koordinasi dengan lapas untuk menyelidiki keterlibatan R (Rio) yang memberikan order ke tersangka," ujar Kombes Irwan pada Selasa (12/11/2024).

Penangkapan Maulana berawal dari pemantauan polisi terhadap eks pengedar narkoba yang baru bebas. Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra, menjelaskan bahwa polisi telah mencurigai adanya transaksi narkoba dan mengikuti kegiatan yang berkaitan.

Kini, Maulana kembali mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berita Terkini