Berita Wonosobo

Teganya Suami Jual Istri Lewat Michat di Wonosobo, Disuruh Melayani 4 Pelanggan Setiap Hari

Penulis: Imah Masitoh
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Satreskrim Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang muncikari yang melakukan tindakan eksploitasi terhadap tiga perempuan melalui aplikasi MiChat.

Tersangka berinisial MFI (25) warga Bekasi, yang ditangkap saat berada di sebuah hotel di wilayah Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal adanya laporan masuk dari masyarakat atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Bakul Siomay Injak Leher Gadis Michat Semarang Hingga Temui Sang Pencipta, "Kamu Gemuk Bikin Repot"

Tersangka berperan mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Bahkan satu dari tiga perempuan yang dijual merupakan istrinya sendiri.

"Laporan dari masyarakat adanya transaksi pelayanan melalui aplikasi MiChat. Kita profiling dan mendapati tersangka sedang menjadi operator aplikasi MiChat dengan 3 pekerja seks perempuan di salah satu hotel di Wonosobo. Barang bukti kita bawa ke Polres Wonosobo untuk diproses," ujarnya.

Saat gelar perkara di Mapolres Wonosobo, Jumat (15/11/2024) dijelaskan, tarif yang dikenakan untuk perempuan yang dibawanya beragam mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.

"Bayarnya cash. Kalau Rp 250 ribu - Rp 300 ribu dia akan mendapatkan Rp 50 ribu, kalau Rp 400 itu dia dapat Rp 100 ribu, jika Rp 500 ribu Rp 150 ribu, dan jika Rp 600 ribu dia dapat keuntungan Rp 200 ribu," jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengelola sendiri akun MiChat korban, dari negosiasi harga hingga menghubungkan langsung kepada perempuan yang dipegangnya.

Baca juga: Ajal Menjemput Gadis MiChat Semarang Usai Menghina Fisik Pelanggannya Gembrot!

Jika tidak ada pelanggan yang didapat, tersangka akan menggunakan joki dari luar kota Wonosobo.

"Tiga akun korban itu pelaku yang mengoperasikan, korban hanya melayani dan menerima uang. Per harinya rata-rata korban bisa melayani tiga sampai empat pelanggan," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 12 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 506 KUH pidana. (ima)

Berita Terkini