3. Peserta SKD CPNS yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta dengan kode "P/L" pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini;
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing peserta;
5. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan SKB akan diumumkan melalui laman resmi dan media sosial Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purworejo.
Link Download hasil SKD CPNS 2024 Pemkab Purworejo bisa diunduh di sini. (*)