Tilap Uang Perusahaan Ratusan Juta, Kevin Lakukan Hal Tak Terduga di Malam Hari
TRIBUNJATENG.COM- Inilah sosok Kevin, karyawan perusahaan PT Eureka Management dan Service yang menjadi tersangka, lantaran menilap uang perusahaan senilai ratusan juta.
Pria berusia 28 tahun tersebut diketahui melancarkan aksinya sejak bulan September hingga November tahun 2024.
Diketahui jika Kevin telah melakukan aksinya tersebut secara bertahap dan akhirnya ketahuan.
Baca juga: Kisah Pilu Penyanyi Ira Swara, Ungkap Suami Banting Setir dari Arsitek Jadi Ojol, Ini Penyebabnya
Baca juga: Artis Korea Selatan Song Joong Ki dan Istrinya Katy Louise Sanders Umumkan Kelahiran Putri Keduanya
Baca juga: Usai Didatangi Denny Sumargo, Farhat Abbas: Hanya Ada Otot Tapi Tak Ada Otaknya
Kejadian tersebut bermula ketika perusahaan yang berada di Perum Bali Griya Resident Jalan Gunung Athena No. 15, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Denpasar, Bali ini awalnya curiga karena setiap audit selalu saja terdapat selisih.
Kemudian, pada Senin 18 November 2024, pihak Operasional Manager kantor bersama dengan Tim Admin melakukan audit keuangan setiap bulan sebanyak dua kali audit.
Namun, setiap melakukan audit pelapor menemukan adanya selisih uang yang terus berkurang.
Kemudian pihak kantor mendapat informasi dari tukang kunci bernama Rian dan Nova yang kemudian memberitahukan bahwa terdapat seorang staf atas nama Kevin sering memanggil tukang kunci tersebut di tengah malam untuk membuka kunci brankas.
Rian dan Nova juga mengungkapkan jika Kevin berasalan akan mengambil dokumen.
Setelah mengetahui hal tersebut dari tukang kunci, pihak operasional manajer bersama tim admin kembali melakukan audit keuangan dan kembali terdapat selisih keuangan selama 3 bulan sebesar Rp 210.000.000.
"Pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di kotak brankas dengan anak kunci palsu diduplikat," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Rabu 20 November 2024, melansir dari TribunBali.
Pemuda yang berasal dari Desa Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan tersebut dibekuk polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kantor tempatnya bekerja kemudian mengamankan barang bukti.
Kevin juga mengakui telah mengambil uang tersebut dengan menggunakan kunci palsu.
Ia juga mengakui tindakannya tersebut ia lakukan mulai dari bulan September 2024 hingga bulan November 2024.
"Pelaku mengakui mempergunakan uang tersebut untuk membayar kreditan sepeda motor Honda PCX milik pacarnya sebesar Rp 15.000.000," jelasnya.
Uang hasil pencurian tersebut juga dipakai untuk membeli handphone mewah berjenis Iphone 15 Pro Max, serta menyewa mobil selama 3 bulan kurang lebih 20.000.000.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membeli beberapa sepatu dengan berbagai merek serta beberapa pakaian hingga membeli parfum dengan berbagai merk.
(*)