TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Aparat kepolisian Madiun menangkap AW alias Aryo, warga Dusun Nglencong, Desa/Kecamatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Residivis berumur 39 tahun tersebut telah membawa kabur puluhan motor lintas provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
AW sudah beraksi di 24 TKP di 10 kota/kabupaten.
Baca juga: Asyik Main HP, Penjual Es Teh di Sragen Tak Sadar Motor Digasak Maling
“Saya iming-iming menawarkan pekerjaan kepada korban.
Setelah itu saya bawa sepeda motor pamit keluar sebentar,” ujar AW dalam Konferensi Pers di Mapolres Madiun, Minggu (10/8/2025).
Dirinya mengaku menjual motor milik korban secara online dengan harga Rp 2 juta.
Ia juga membenarkan jika aksi kejahatan yang dilakukan, tidak hanya sekali.
“Pernah beraksi di Yogyakarta, Solo, Madiun, Ponorogo, dan Ngawi,” pungkasnya.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan, kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban pada Juli 2025.
Dari data yang ia dapat, tersangka merupakan seorang residivis.
Pasalnya pada tahun 2015 di wilayah hukum Polres Blora juga, pelaku juga dihukum kembali terkait perkara penipuan dan/atau penggelapan, dengan vonis penjara 3 tahun dan bebas pada tahun 2017.
“Tersangka mencari korban dengan cara berkenalan melalui aplikasi pertemanan.
Selanjutnya membujuk korban supaya mau menemui korban dengan menjanjikan pekerjaan.
Kemudian, melakukan pembicaraan yang sifatnya intens, sehingga para korban mau menemui tersangka,” jelasnya.
Setelah bertemu, tersangka berpura pura mengajak korban ke suatu tempat.