Berita Viral

DUDUK PERKARA Bocah 10 Tahun di Tangerang Disetrum, Dibanting, hingga Dipaksa Tenggak Miras

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kompol Arief Nazaruddin, Kasat Reskrim Polresta Tangerang (kiri) saat diwawancarai awak media terkait kasus persekusi dan penganiayaan bocah 10 tahun Rabu (20/11/2024). Tangkapan layar video viral saat korban disiksa (kanan).

TRIBUNJATENG.COM- Polisi menangkap empat orang yang melakukan persekusi hingga penganiayaan berat kepada bocah berusia 10 tahun di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keempat pelaku yakni C, J alias K, S alias C, dan T. Mereka berempat kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi persekusi hingga penganiayaan berat yang dilakukan empat orang dewasa kepada bocah 10 tahun ini bermula dari kasus hilangnya uang Rp700 ribu milik salah satu pelaku. 

Hingga akhirnya para pelaku menumpahkan amarahnya dengan menyetrum, membanting hingga memaksa bocah itu minum miras.

 Kasi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa menuturkan kronologi awal ketika salah satu tersangka inisial C sempat melihat korban masuk ke penggilingan padi di mana uang miliknya hilang.

“Pelaku sempat menanyakan kepada teman-teman korban yang habis ditraktir oleh korban," katanya kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Baca juga: Ramai Soal Korban Persekusi Ditelanjangi, Ternyata Bukan Pemandu Karaoke

Baca juga: 4 Pria Sekap dan Aniaya Bocah 4 Tahun, Dibanting hingga Disetrum, Ini Motifnya

Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, korban mengakui perbuatannya. 

Kemudian tersangka C bersama pelaku lainnya melakukan persekusi hingga penganiayaan berat.

Aksi kejam pelaku tersebut viral di media sosial.

 "Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sudah dilakukan korban anak memang mengakui mencuri uang milik pelaku C. Hingga C melakukan perbuatan persekusi atau kekerasan terhadap anak korban tersebut," tukas Purbawa.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Pada tanggal 17 November 2024 dilakukan gelar perkara meningkatkan status dari terduga menjadi tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Arief.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Berita Terkini