Polisi Tembak Polisi di Solok

Polisi Tembak Polisi di Solok, Ini 3 Dosa AKP Dadang Iskandar, Bekingi Tambang - Dor Mati Koleganya

Editor: Muhammad Olies
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata pistol revolver anggota Polri

TRIBUNJATENG.COM- Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat menjadi perhatian Komisi III DPR RI.

Komisi yang membidangi hukum ini menilai harus ada tindakan tegas terhadap pelaku karena tindakan kesalahan yang dilakukannya berlipat-lipat. 

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra angkat suara terkait dugaan adanya beking tambang dalam kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Diketahui Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak mati Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar diduga buntut pengungkapan kasus tambang ilegal.

 Tandra menegaskan, kepolisian tidak diperbolehkan untuk membekingi tambang, apalagi ilegal.

"Ya kalau dia membekingi tambang, ya jelas salah," kata Tandra, saat dihubungi pada Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Mabes Polri Kirim Tim Penyelidik

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Jenazah AKP Ulil Ryanto Anshari Diterbangkan ke Makassar

Dia menjelaskan, kepolisian bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Bekingi tambang sudah salah, apalagi tambang ilegal. Dua hal salah. Tugas polisi itu mengamankan ini, bukan bekingi orang," ujar Tandra.

Karenanya, Tandra menilai bahwa kepolisian yang membekingi tambang adalah perbuatan salah.

 "Jelas itu salah, dobel salahnya. Bekingi tambang sudah salah. Bekingi tambang ilegal, salah. Ada polisi yang mau mengungkap tambang ilegal, dia tembak mati. Kan itu salah dobel, tiga kali," ucapnya.

Tampang AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan tersangka penembakan Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

Dari laporan polisi yang diterima Tribunpadang.com, mulanya Ryanto Ulil mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.

Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.

Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan. Saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.

Halaman
12

Berita Terkini