Berita Nasional

Daftar Barang yang Mengalami Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025

Penulis: Alifia
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi belanja online.

Daftar Barang yang Mengalami Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025

TRIBUNJATENG.COM- Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN yang awalnya 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan tersebut rencananya akan mulai berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025.

Kenaikan pajak tersebut diterapkan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.

Baca juga: Kisah Pilu Penyanyi Ira Swara, Ungkap Suami Banting Setir dari Arsitek Jadi Ojol, Ini Penyebabnya

Baca juga: Prilly Latuconsina Jadi Sorotan Setelah Singgung Luna Maya dan Raline Shah Belum Menikah

Baca juga: Resmi Naik! Daftar Harga Bahan Bakar Minyak BBM Sabtu 23 November 2024 Berlaku di Seluruh Indonesia

Melalui kebijakan tersebut Pemerintah dan DPR telah sepakat akan menaikkan PPN yang awalnya sebesar 11 persen di tahun 2022 dan meningkat menjadi 12 persen di tahun 2025 mendatang.

Lalu barang dan jasa apa yang turut mengalami kenaikan PPN sebesar 12 persen tersebut?

Dikutip dari website resmi Kemenkeu atau Kementerian Keuangan kenaikan pajak sebesar 12 persen akan meliputi sejumlah objek diantaranya:

1.    Penjualan Barang Kena Pajak atau BKP dan atau Jasa Kena Pajak atau JKP di sebuah daerah pabean yang diterapkan oleh Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Contohnya: Barang-barang yang di beli di pusat perbelanjaan.

2.    Impor BKP dan atau penggunaan JKP tak berwujudu yang berasal dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Contohnya: Layanan streaming film maupun music.

3.    Ekspor BKP dan atau JKP oleh PKP, yakni tindakan melakukan Pembangunan yang dilakukan secara pribadi tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh seseorang maupun badan.
Contohnya: PPN atas bangunan.

4.    Penyerahan aktiva yang dilakukan oleh PKP berdasarkan tujuan aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, selama PPN telah dibayar pada saat perolehannya bisa dikreditkan.

BKP atau Barang Kena Pajak sendiri merupakan barang dengan bentuk yang berdasarkan sifat atau hukumnya bisa berwujud barang bergerak maupun tidak bergerak dan barang tidak berbentuk yang terkena pajak menurut UU PPN yang saat ini diganti dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau HPP.

Pengaturan cakupan BKP memiliki sifat negative list, yang berarti pada prinsipnya semua barang adalah BKP, kecuali tercatat sebagai barang yang tidak terkena PPN.

Naiknya PPN akan menjadikan barang dan jasa yang biasa dipakai masyarakat sehari-hari menjadi semakin mahal.

Barang-barang tersebut dikenai pajak selama penjual memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sehingga bisa disimpulkan sejumlah barang yang dikenai PPN mencakup pakaian, tas, sepatu, telekomunikasi, barang elektronik, otomotif, perkakas maupun kosmetik hingga jasa layanan streaming film maupun musik.

(*)

Berita Terkini