UMK 2025

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Provinsi Lampung 2024, Kota Bandar Lampung Tertinggi

Penulis: non
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Provinsi Lampung 2024, Kota Bandar Lampung Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Provinsi Lampung 2024, Kota Bandar Lampung Tertinggi

Penetapan besaran UMP 2025 akan segera diumumkan.

Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Kepastian kenaikan UMP 2025 diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Kendati demikian, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Berikut rincian lengkap tentang besaran UMK Lampung untuk tahun 2024 dari yang tertinggi sampai terendah.

1. Kota Bandar Lampung: Rp3.103.631

2. Kabupaten Mesuji: Rp2.903.310,2

3. Kabupaten Lampung Selatan: Rp2.889.193

4. Kabupaten Way Kanan: Rp2.885.122

5. Kota Metro: Rp2.726.104

6. Kabupaten Lampung Barat: Rp2.716.497

7. Kabupaten Lampung Timur: Rp2.716.497

8. Kabupaten Lampung Tengah: Rp2.716.497

9. Kabupaten Lampung Utara: Rp2.716.497

10. Kabupaten Pesawaran: Rp2.716.497

11. Kabupaten Pringsewu: Rp2.716.497

12. Kabupaten Tanggamus: Rp2.716.497

13. Kabupaten Pesisir Barat: Rp2.716.497

14. Kabupaten Tulang Bawang: Rp2.716.497

15. Kabupaten Tulangbawang Barat: Rp2.716.497

(*)

Berita Terkini