Berita Jateng

40 Warga Jawa Tengah Jadi Korban TPPO Hingga Penghujung Tahun, 23 Pelaku Resmi Jadi Tersangka

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Jateng melakukan konferensi pers soal kasus TPPO di Mapolda Jateng, Jumat (22/11/2024).

TRIBUNJATENG.CO,, SEMARANG - Sedikitnya 40 warga Jawa Tengah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga penghujung tahun 2024.

Berdasarkan data Polda Jawa Tengah hingga November 2024, dari jumlah kasus tersebut 28 orang di antaranya di dalam negeri sedangkan 12 lainnya diberangkatkan di luar negeri.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio.

Baca juga: 28 Kasus TPPO Dibongkar, Polda Jateng Seret 29 Tersangka, Ini Modus Para Pelaku

Dwi mengatakan, sebanyak 23 pelaku TPPO sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Selain penetapan tersangka yang sudah dilakukan, saya jelaskan bahwa untuk korban sebanyak 40 orang terdiri dari korban TPPO dalam negeri berjumlah 28 orang, sedangkan korban yang diberangkatkan ke luar mencapai 12 orang,“ kata Dwi saat dikonfirmasi, Senin (25/11/2014).

Modus tindak pidana perdagangan orang   Ada beberapa modus yang sering digunakan pelaku.

Pertama, perekrutan tanpa izin resmi dengan menjanjikan gaji besar untuk bekerja di negara seperti Singapura dan Malaysia.  

Kedua, penempatan pekerja tanpa biaya awal, namun gaji dipotong selama 2 sampai 3 bulan sebagai imbalan setelah bekerja.

Ketiga, pengiriman tenaga kerja tanpa izin yang sesuai dengan peraturan pemerintah. 

"Enam di antaranya merupakan kasus TPPO Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sementara 22 laporan lainnya adalah kasus TPPO dalam negeri dan saat ini dalam proses penyidikan," ungkap Dwi.

Baca juga: Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO, Kemenkumham Jateng Ajak Masyarakat Kenali Modus Perdagangan Orang

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang.

"Polda Jateng tidak akan berhenti memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku," kata Artanto. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "40 Warga Jateng Jadi Korban Perdagangan Orang, Begini Modusnya"

Berita Terkini