UMK 2025

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Kalimantan Utara 2024, Kota Tarakan Tertinggi

Penulis: Awaliyah P
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Kalimantan Utara 2024, Kota Tarakan Tertinggi

Asyik! Upah Minimum 2025 Naik, Ini Daftar UMK Kalimantan Utara 2024, Kota Tarakan Tertinggi

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini daftar UMK Kalimantan Utara 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dipastikan naik.

Penetapan besaran UMP 2025 mudur dari jadwal semula 21 November 2024.

Sementara Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2025 akan diumumkan paling lambat pada 30 November 2024.

Adapun alasan mundurnya penetapan UMK 2025 adalah terkait perhitungan upah minimum yang masih dalam proses.

”Akan dimundurkan jadwal penetapannya. Kami berharap sebelum akhir Desember 2024 sudah ada penetapan upah minimum,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri dikutip Tibunjateng.com dari Kompas.com.

Menaker Yassierli menekankan, sidang Tripartit Nasional Senin siang diharapkan bisa terus mempertajam rumusan upah minimum. Dia ingin permenaker terkait kebijakan upah minimum benar-benar matang dan tidak banyak memicu polemik. 

”Terkait tanggal penetapan UMP, memang biasanya diumumkan penetapannya setiap tanggal 21 November. Cuma, kondisi sekarang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Cipta Kerja juga tergolong baru sehingga kami lebih mementingkan bagaimana rumusan formula upah minimum benar-benar siap,” ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Yassierli enggan membeberkan berapa besaran kenaikan UMP 2025.

Ia memastikan semua pihak yang terlibat terkait pengupahan buruh, telah diajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk menemukan rumusan yang tepat.

"Iya dong (naik), masa ga naik," kata Yassierli dikutip Tribunjateng.com dari Kompastv.com.

Saat ditanya mengenai apakah aturan yang mengatur UMP 2025 akan dirilis pada 7 November 2024, ia mengatakan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dan memastikan aturan yang nantinya dikeluarkan mampu menjawab kebutuhan baik buruh maupun dunia usaha.

"Kita mesti harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dengan tetap memperhatikan dunia usaha," ujarnya.

Jika UMP naik, setiap daerah kabupaten/kota pun akan menyesuiakan kenaikan tersebut.

Di Kalimantan Utara sendiri, sejumlah kabupaten/kota ikut mengalami kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Pada tahun 2024, UMP Kalimantan Utara  berada di angka Rp 3.361.653.

Berikut ini daftar UMK di Provinsi Kalimantan Utara tahun 2024:

UMK Kabupaten Bulungan 2024 Rp 3.480.627 

UMK Kabupaten Nunukan 2024 Rp 3.429.960

UMK Kota Tarakan 2024 Rp 4.118.174

UMK Kabupaten Tana Tidung 2024 Rp 3.476.906

UMK Kabupaten Malinau 2024 Rp 3.607.100

Menko Polkam: Kenaikan Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta kepala daerah memperhitungkan besaran kenaikan UMP dengan tepat.

"Ini perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak terjebak kepada kebijakan-kebijakan yang populis," kata Budi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/7/2024), dikutip dari Antara.

Menurut mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu, beberapa hal harus dipertimbangkan sebelum menentukan nilai UMP, salah satunya dampak kenaikan UMP yang terlalu tinggi.

"UMP terlalu tinggi atau tidak rasional bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi kita," kata Budi.

Dia melanjutkan, UMP yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan rendahnya serapan tenaga kerja. Kondisi itu, kata dia, akan membuat masyarakat perlahan beralih ke sektor-sektor pekerjaan nonformal.

Situasi tersebut, lanjut Budi, dapat dimanfaatkan perusahaan dengan cara membuka lapangan pekerjaan namun dengan memberikan upah di bawah UMP.

"Ujung-ujungnya menyebabkan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang dilakukan oleh setiap perusahaan," jelas dia. (*)  

Berita Terkini