Berita Regional

Geledah Bunker Kampung Narkoba Surabaya, Polisi Temukan 2 Brankas dan 1 Kilogram Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Narkoba.

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Aparat kepolisian menggeledah salah satu rumah di Kampung Narkoba, Jalan Kunti, Sidotopo, Semampir, Surabaya.

Polisi menemukan bunker atau ruangan bawah tanah untuk menyimpan sabu.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, penemuan tersebut merupakan hasil dari pengembangan penggerebekan di Jalan Kunti, Jumat (22/11/2024).

Baca juga: Polisi: Indonesia Jadi Pasar Favorit Bandar Narkoba karena Harga Jual 20 Kali Lipat

Kemudian, kata William, anggota Sat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menemukan bunker di salah satu rumah yang ada di Kampung Narkoba tersebut, Senin (25/11/2024).

Polisi mengecek salah satu brankas yang ditemukan di bunker Jalan Kunti, Surabaya, Senin (25/11/2024).

"Anggota mendapat bunker di rumah daerah Kunti. Pemiliknya bandar berinisial MS dan RS, yang saat ini menjadi DPO (daftar pencarian orang)," kata William di markasnya, Senin (25/11/2024).

Saat ini, William telah memerintahkan anggotanya mengejar kedua bandar yang memiliki bunker itu. Dia juga meminta agar para pelaku menyerahkan diri sebelum tertangkap.

 "Kami belum bisa menyampaikan ke mana larinya, ini akan tetap kami kejar. Kami mengimbau agar MS dan RS agar segera menyerahkan diri sebelum nanti ditangkap," ujarnya.

Lebih lanjut, aparat kepolisian menemukan sejumlah barang bukti ketika menggeledah bunker tersebut. Beberapa di antaranya 2 brankas besi serta sabu dengan berat total 1 kilogram.

"Dalam penggeledahan tersebut didapatkan dua brangkas, 129 poket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kurang lebih 1.000 gram atau 1 kilo, serta uang tunai sebesar Rp 230,9 juta," ujarnya.

Selain itu, ada 4 mesin untuk mengepres plastik tempat sabu, 3 timbangan, 1 ponsel, sebuah bel, 7 buku catatan penjualan, 19 plastik berukuran kecil, 10 sedang serta 1 besar.

"Jadi daerah Kunti itu bukan hanya wilayah untuk transaksi, tapi juga ada bunker atau tempat penyimpanan sabu. Nilai barangnya ini (1 kilogram sabu) sebanyak Rp 1,4 miliar," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dua pengedar narkoba saat penggerebekan di Kampung Narkoba, Jalan Kunti.

Selain itu, ditemukan 23 poket klip sabu seberat 9,75 gram dan uang Rp 150.000.

Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sampai Rp 10 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Temukan Bunker Berisi 1 Kilogram Sabu di Rumah Kampung Narkoba Surabaya"

Baca juga: Satuan Narkoba Polres Sragen Amankan Pelaku Sekaligus Pengedar, Sita Sabu dan Obat Berbahaya

Berita Terkini