TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara Jerman.
Sindikat tersebut beroperasi selama 2024 hingga berhasil memberangkatkan belasan orang.
Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni laki-laki berinisial TGS (49) warga Pati, Jateng, yang bermukim di Kabupaten Madiun.
Baca juga: Sosok Ngadiman TKI Cilacap Tewas di Korsel, Masuk Mesin yang Sedang Dibetulkan
Selain menyalahgunakan visa turis agar dapat memasuki negara tersebut, tersangka juga menyiasati penyelundupan PMI ilegal itu, menyuruh para korban berlagak sebagai orang pencari suaka dari negara konflik di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyelidikan kasus tersebut bermula adanya laporan lanjutan atas temuan pihak Atase Kepolisian RI di KBRI Berlin.
Bahwa ditemukan tiga orang WNI yang ternyata tinggal menetap di negara tersebut dengan cara ilegal, mengandalkan Visa kunjungan wisata; turis yang terbatas atau visa turis.
Lalu menyiasatinya agar dapat tinggal lebih lama di negara tersebut, dengan berlagak menjadi pencari suaka agar dapat tinggal di Kamp Pengungsi Suhl Thuringen.
Ketiganya WNI yang menjadi korban itu, berinisial PCY biaya Rp23 juta, TW biaya Rp40 juta, dan WA Rp30 juta. Keberangkatan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang tahun 2024 silam.
"Intinya semua para korban ini sebenarnya pingin bekerja ke luar negeri.
Ada yang ke Eropa ada yang ke Australia.
Salah satunya pekerja korban TW dan WA tadi, itu pernah mendaftar ke Australia.
Namun karena dia ditipu, mendapatkan informasi dan dari teman dan ada link facebooknya tersangka, sehingga menghubungilah tersangka untuk membantu memberangkatkan ke Jerman," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Jumat (25/7/2025).
Abraham menjelaskan, tersangka cuma menawarkan proses keberangkatan para korban itu ke negara tersebut.
Tapi tidak dapat memberikan jaminan bakal dipekerjakan sebagai apa.
Lalu, agar ketiga korban tersebut bisa tinggal lebih lama untuk dapat mencari pekerjaan yang diinginkan dengan gaji besar, tersangka membantu para korban untuk mendaftarkan diri sebagai imigran yang sedang mencari suaka.