TRIBUNJATENG.COM - Inilah bocoran kenaikan gaji guru yang akan diumumkan dalam puncak peringatan Hari Guru Nasional pada 28 November 2024.
Dulu saat masa kampanye pemilihan presiden, tim pemenangan Prabowo terekam menjanjikan kenaikan gaji guru.
Videonya viral setelah ia akhirnya terpilih dan dilantik.
Kini janji itu akan segera diwujudkan.
Baca juga: Sudaryono Tegaskan Pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Selaras dengan Pemerintahan Prabowo
Baca juga: Jokowi Bela Prabowo Soal Dukungan Paslon Pilgub Jateng 2024
Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan peningkatan kesejahteraan guru pada puncak Hari Guru Nasional, 28 November 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Pendidiikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (26/11/2024).
“Kami akan menyelenggarakan puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang inshaAllah di selenggarakan 28 November jam 3 - 5 di Velodrome, Rawamangun."
"Tadi kami sampaikan kesediaan Bapak Presiden dapat membuka dan memberikan pengarahan dalam memberikan puncak Hari Guru Nasional 2024 dengan tema guru hebat Indonesia kuat,” ucap Abdul Mu’ti.
“Yang dalam acara tersebut nanti akan disampaikan peningkatan kesejahterahan guru. Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki."
"Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti lebih lanjut menekankan guru non-ASN yang mendapatkan tambahan Rp2 juta adalah yang memiliki sertifikasi.
“Jadi yang guru non-ASN honorer itu dengan dapat sertifikasi, maka pendapatan dia akan menjadi Rp2 juta itu di luar gaji di sekolah asalnya ya."
"Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu, yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah, tapi dengan dia sertifikasi maka dia dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta,” kata Abdul Mu’ti.
Sementara guru yang sudah berstatus ASN, akan mendapatkan tambahan satu kali gaji pokok sesuai dengan kepangkatan.
“Gaji pokoknya sesuai dengan gaji pokok dia satu kali gaji pokok, yang gaji pokok itu tentu berbeda, sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya,” ucap Abdul Mu’ti. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.tv