Pilgub 2024

Update, Hasil Quick Count Sementara Pilgub Jakarta 2024, Pramono-Rano Ungguli Ridwan K & Dharma Kun

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini hasil hitung cepat sementara atau quick count pemilihan gubernur Jakarta 2024, Ridwan K-Suswono Vs Dharma-Kun Vs Pramono-Rano K.

Update, Hasil Quick Count Sementara Pilgub Jakarta 2024, Pramono-Rano Ungguli Ridwan K & Dharma Kun

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini hasil hitung cepat sementara atau quick count pemilihan gubernur Jakarta 2024, Ridwan K-Suswono Vs Dharma-Kun Vs Pramono-Rano K.

Hari ini Rabu (27/11/2024) masyatarakat Indonesia mengikuti pemilihan pemimpin daerah baik dari tingkat kabupaten/kota dan Provinsi.

Termasuk di wilayah Jakarta.

Ada tiga pasangan calon yang maju dalam perebutan Gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Pertama, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono.

Pasangan berikutnya adalah Dharma-Kun.

Terakhir, pasangan Pramono dan Rano Karno.

Berikut ini hasil Quick Count dari beberapa lembaga survey yang dirilis pukul 15.44 WIB.

1. Litbang Kompas

Ridwan K-Suswono: 40.10 persen

Dharma-Kun: 10.46 %

Pramono-Rano K: 49.44 %

Suara masuk: 71.25 %

Link: https://pemilu.kompas.com/quickcount/litbang-kompas/pilkada-jakarta

2. Tribunnews:

Link: https://www.tribunnews.com/

3. Charta Politika

Ridwan K-Suswono: 40.16 %

Dharma-Kun:10.67 %

Pramono-Rano K: 49.17 %

Suara masuk: 71.50 %

4. Lembaga Survei Indonesia

Ridwan K-Suswono: 39.89 %

Dharma-Kun:10.52 %

Pramono-Rano K: 49.58 %

Suara masuk: 65.30 %

 

Sedangkan untuk hasil penghitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anda bisa melihat langsung di website KPU.

Berikut linknya:https://pilkada2024.kpu.go.id/pilgub/jakarta

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Berita Terkini