Pemilukada Serentak 2024

Bawaslu Kota Semarang Temukan 59 Surat Suara tak Dipakai Hilang di Wonodri dan Kelebihan 1 di Lamper

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sebanyak 59 surat suara yang tidak atau belum digunakan hilang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 7 Kelurahan Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, saat pengawas TPS melakukan penelitian terhadap hasil dan mencocokan domumen lain, ditemukan hilang sebanyak 59 surat suara pemilihan wali kota yang tidak atau belum digunakan.

"Itu surat suara yang tidak digunakan atau belum digunakan. Setelah dihitung, bolak-balik. Dicari kemana-mana nggak ketemu," papar Arief, Jumat (29/11/2024).

Saat ini, Arief mengatakan, saat ini sedang dilakukan penelitian kasus tersebut. Pihaknya mengecek daftar hadir dan dokumen lainnya.

"Ini sedang kami lakukan penelitian," ucapnya.

Temuan lainnya di TPS 13 Lamper Tengah, Kecamatan Semarang Selatan, Arief membeberkan, ada kelebihan satu surat suara pemilihan wali kota.

Hal itu diketahui saat penghitungan dimana surat suara pemilihan gubernur sudah sesuai, namun ada satu kelebihan surat surat pemilihan wali kota.

Diduga, surat suara tersebut dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Pasalnya, tandatangan yang tertera di surat suara serupa tandatangan Ketua KPPS namun tidak sama. Langkah yang diambil KPPS tidak membuka surat suara itu.

"Dicek satu-satu ketemu, tanda tangannya serupa tapi tak sama. Tanda tangan berbeda dengan tanda tangan lain. KPPS sendiri merasa ini bukan tanda tangan dia. Surat suara itu kan legitimasinya sebelum diberikan pemilih ditandatangani oleh ketua KPPS," terangnya.

Pihaknya juga masih melakukan penelitian ataa dugaan pelanggaran administratif tersebut. Jika temuan itu memenuhi dugaan pelanggaran, bisa potensi mengarah kepada pemungutan suara ulang (PSU).

Pada rapat pleno tingkat kecamatan, pihaknya meminta Panwaslu Kecamatan Semarang Selatan untuk menyampaikan agar penghitungan perolehan suara dimulai dari dua kelurahan tersebut yakni Wonodri dan Lamper Tengah terlebih dahulu. Jika ada kesalahan atau ada hal yang perlu diperbaiki, proses pengitungan bisa ditunda. Dilanjutkan penghitungan TPS lainnya agar tidak menghambat proses.

"Kami coba periksa, kalau ada kesalahan, kami minta dua TPS itu ditunda penghitungannya. Kami tidak ingin menghambat proses penghitungan lainnya," jelasnya.

Adapun temuan lainnya, Arief menambahkan, ada sejumlah pemilih saat hadir ke TPS hanya membawa C-pemberitahuan sebagai syarat memilih tanpa pembawa KTP atau identitas lain.

"Kami langsung meminta pengawas TPS agar memberikan saran perbaikan kepada KPPS terutama untuk linmas atau KPPS 4 dan 5 yang bertugas menerima pemilih untuk menyerahkan C-pemberitahuan agar mengingatkan tidak hanya membawa C-pemberitahuan tapi juga KTP," katanya. (eyf)

Baca juga: Ekshumasi Makam Siswa SMK Negeri 4 Semarang di TPU Bangunrejo Sragen, Korban Tewas Ditembak Polisi

Baca juga: Humas Poltek Harber Belajar dan Kolaborasi Telkom University Purwokerto

Baca juga: RAPBD 2024 Rembang Difokuskan Untuk Peningkatan Ekonomi dan Infrastruktur

Baca juga: Dosen USM Berikan Materi Worskhop Penggunaan Arduino Pada Siswa SMA Negeri 1 Tahunan Jepara

Berita Terkini