Meski demikian, ia memastikan bahwa uang yang dicoret-coret tersebut masih dapat digunakan untuk bertransaksi.
Sebab, uang itu masih menjadi alat pembayaran sah.
Baca juga: Nasib Pilu Nenek Mesilah Kehilangan Perhiasaan Emas dan Uang Tunai Usai Diterjang Banjir Bandang
Sementara uang Rupiah tidak berlaku apabila BI mengeluarkan peraturan untuk mencabut dan menarik peredarannya.
"Dalam hal masyarakat mendapatkan uang rupiah dengan coretan, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk menukarkannya kepada perbankan mengingat uang rupiah tersebut tergolong UTLE, meskipun masih berlaku untuk transaksi," ujar Marlison.
Masyarakat dapat menukarkan UTLE tersebut ke BI maupun perbankan dengan mendapatkan uang rupiah yang sesuai dengan ketentuan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Uang Dicoret-coret, BI Sebut Pelakunya Bisa Dipenjara dan Didenda Rp 1 Miliar"