TRIBUNJATENG.COM, BOGOR - Aipda Nikson Pangaribuan (41), polisi bunuh ibu kandung di Kabupaten Bogor, sempat curhat soal mantan istri.
Hal itu diungkapkan Hamid, ketua RT setempat.
Menurut Hamid, Aipda Nikson memang seperti orang yang tengah stres.
Aipda Nikson cerita soal perkembangan rumah tangganya pada lima hari lalu.
Baca juga: Sosok Aipda Nikson yang Bunuh Ibu Kandung di Mata Pak RT: Beda Jauh
Diketahui, Aipda Nikson membunuh ibu kandungnya di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.
"Lima hari lalu bapak main ke rumah pelaku, dia nawarin kopi. 'Pak RT ngopi gak?' saya bilang 'gak usah repot-repot'. Ternyata dia bikinin kopi, ngobrol sekitar 30 menit," tutur Hamid.
Rupanya saat itu Aipda Nikson Pangaribuan curhat soal mantan istrinya.
Diketahui, Aipda Nikson kini sudah bercerai dengan sang istri.
"Dia kan punya istri, punya anak, istrinya orang Ciamis, terus cerai," kata Hamid.
"Dia bilang katanya, 'Pak RT saya dikerjain', kata dia, saya mah gak tahu," lanjut Hamid lagi.
Ia pun menduga kalau Aipda Nikson Pangaribuan sedang stres karena masalah tersebut.
"Kemungkinan (stress karena keluarga)," kata dia.
Sebab selama ini Hamid mengenal sosok Aipda Nikson Pangaribuan sebagai orang yang baik.
"Dia kayaknya stres, saya kenal baik sama dia dan ibunya. Selama ini dia dan ibunya dikenal baik," kata dia.
Menjawab dugaan stress itu, AKP Teguh Kumara mengatakan masih melakukan penyidikan.
"Sampai saat ini kami masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan, karena sampai sekarang terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan," tandasnya.
Dilihat dari sosial media mantan istrinya, ia kini sering memamerkan video jalan-jalan ke luar negeri.
Aipda Nikson Pangaribuan diduga memiliki satu anak laki-laki dari pernikahannya dengan wanita berinisial RB.
Gunakan tabung gas 3 Kg
Aipda Nikson Pangaribuan tega menganiaya ibu kandungnya sendiri menggunakan tabung gas 3 kilogram (kg).
Apda Nikson Pangaribuan bahkan menganiaya ibu kandungnya, Herlina Sianipar, di depan tetangganya.
Malam itu saksi yang merupakan tetangga hendak berbelanja di warung milik korban.
"Pada saat akan belanja, kemudian tanpa ada peringatan dari pihak pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara dikutip dari Youtube tvOneNews, Selasa (3/12/2024).
Setelah itu saksi pun melarikan diri dan meminta bantuan tetangga.
"Pelaku kabur dan meninggalkan TKP," lanjut dia.
Aipda Nikson Pangaribuan kemudian diamankan di sebuah warung di daerah Cileungsi.
AKP Teguh mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motifnya.
"Kami sudah menerapkan 2 pasal yang kami sangkakan, ada pasal penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara, dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan 338 dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.