Berita Regional

Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polres Inhu yang dipecat, Briptu Rocky Mahendra. (Dok. Polres Inhu)

Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.

Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.

Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Mak Gadi "Ratu Narkoba" Dipecat dari Anggota Polri"

Baca juga: Jais Ditangkap Polisi Setelah Ancam Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp10 Juta untuk Beli Sabu

Berita Terkini