Dari tangan gembong narkoba ini, petugas menyita barang bukti 93 paket sabu siap edar, dengan berat 368,27 gram.
Dia divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Rengat pada September 2024.
Mak Gadi mengajukan kasasi dan hukumannya dikurangi menjadi 14 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anak Mak Gadi "Ratu Narkoba" Dipecat dari Anggota Polri"
Baca juga: Jais Ditangkap Polisi Setelah Ancam Bunuh Ibunya karena Tak Diberi Uang Rp10 Juta untuk Beli Sabu