TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rapat dengar pendapat antara Polda Jateng dengan Komisi III DPR RI mengungkap adanya proyektil peluru yang masih bersarang di bawah usus korban penembakan polisi, Gamma atau GRO (17).
Peluru ini diletuskan Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang ke arah pinggul Gamma saat menghadangnya di Alfamart Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) sekira pukul 00.19 WIB.
Polisi beralasan, peluru masih bersarang di tubuh korban karena keluarga menolak untuk proses autopsi.
Baca juga: Kronologi Siswa SMK Semarang Ditembak Mati Polisi, Tak Ada Tawuran, Aipda Robig Menunggu di Lokasi
Baca juga: Tribuners Mau Dapat GoPay Hadiah Total Rp 500 Ribu? Buruan Simak di Sini Ya
"Mungkin ada permintaan dari pihak keluarga untuk tidak dilakukan autopsi. Dari penyidik menghargai hal tersebut," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Rabu (4/12/2024).
Namun, polisi kemudian mengajukan permohonan untuk dilakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum untuk keperluan penyidikan.
Termasuk untuk mengambil barang bukti peluru. Sebab, sebelumnya polisi sudah tahu bahwa peluru itu masih bersarang di tubuh korban.
"Kami menyakini bahwa proyektil peluru masih berada di tubuh korban. Oleh karena itu kami memohon utk keperluan penyidikan untuk dilakukan ekshumasi dan pihak keluarga mengizinkan," kata Artanto.
Artanto enggan menanggapi soal informasi peluru itu apakah sebelumnya sudah diberitahukan kepada keluarga. "Nanti bisa ditanyakan ke keluarga," katanya.
Hanya saja, pihaknya mengakui, ada jeda waktu lama untuk memberitahu keluarga paska kejadian penembakan karena kesulitan mengetahui identitas korban.
"Paska kejadian penembakan yang bersangkutan tidak ada identitas melekat di tubuhnya sehingga polisi mengalami kesulitan untuk mencari identitas. Baru ketahuan pada siang harinya," tutur Artanto.
Ketika sudah mengetahui alamat Gamma, polisi menyebut Gamma sebagai pelaku tawuran bukan penembakan. Hal ini dituturkan keluarga dari Gamma.
"Soal itu nanti kita lihat di persidangan kita jangan mengasumsikan," ungkap Artanto.
Begitupun soal pembuktian korban Gamma yang naik Vario merah dan memiliki senjata tajam, Artanto berkilah supaya melihatnya di persidangan.
"Nanti kita lihat di proses sidang nanti akan terbuka semua di sana," ucapnya.
Di samping itu, keluarga sebenarnya keberatan soal barang pribadi milik Gamma yang masih ditahan polisi.
Artanto menyebut, barang bukti yang itu telah masuk proses penyidikan maka disita.
"Nanti pada saat proses sidang semua barang bukti dimiliki oleh yang berhak akan dikembalikan pada pemiliknya," ujarnya.
Keluarga mendiang Gamma menyayangkan sikap polisi yang memberitahukan kematian Gamma pada Minggu (24/11/2024) pukul 12.00 WIB. Jeda waktu kejadian dengan pemberitahuan kematian Gamma hampir 12 jam.
"Alasannya tidak ada identitas dan rekam sidik jari tidak keluar. Padahal warga sekitar bilang sejak pagi rumah kami sudah dicari polisi berpakaian preman," tutur paman korban, Agung.
Dia juga mengungkapkan, polisi memberitahu kematian Gamma karena tawuran bukan penembakan.
Juru bicara keluarga Gamma, Subambang menyebut, keluarga takut nantinya ada penghilangan barang bukti dalam kasus ini.
"Seandainya HP bisa kami dapatkan, bisa dilakukan untuk mengungkap fakta sebetulnya," katanya.
Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo (44) membenarkan, barang bukti yang dibawa Gamma belum dikembalikan polisi ke keluarga. "Jadi tas, dompet, handphone, motor belum dikembalikan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Satresnakorba Polda Jateng Aipda Robig menembak sampai tewas pelajar SMK N 4 Semarang GRO (17).
Dua korban lainnya yakni AD (17) dan SA (16) alami luka tembak di tangan dan dada. Mereka berdua selamat. Peristiwa ini terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB. (Iwn)