TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 13, Lamper Tengah, Kecamatan Selatan. Rekomendasi ini muncul setelah temuan satu pemilih menerima dua surat suara dalam Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, mengungkapkan rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang digelar di Hotel Haris Sentraland, Kamis (5/12/2024).
"Karena tidak dibenarkan ada satu orang mendapat dua surat suara, apapun bentuknya ini melanggar asas keadilan," tegas Arief.
Menurut Arief, Bawaslu telah melakukan kajian mendalam atas temuan tersebut. Dari hasil klarifikasi terhadap tujuh anggota KPPS, lima anggota PPK, dan dua anggota KPU Kota Semarang, ditemukan bahwa tidak ada dasar hukum untuk mengalihkan surat suara tidak sah menjadi surat suara rusak.
"Kami merekomendasikan PSU di TPS tersebut agar hasil Pilkada ini legitimate dan dapat diterima masyarakat," jelas Arief.
Meski demikian, KPU Kota Semarang menyatakan tidak akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Hal ini memicu ketegangan, dengan Bawaslu meminta skorsing untuk mengadakan rapat internal guna menyikapi keberatan atas keputusan KPU.
Arief menambahkan bahwa meskipun aturan PKPU menyebut PSU hanya dilakukan jika ada lebih dari satu orang yang mendapat dua surat suara, prinsip keadilan tetap harus ditegakkan.
"Jika pelanggaran administratif ini diabaikan, akan berdampak pada masalah lain, termasuk pidana. Upaya administratif harus didahulukan sebelum masalah berkembang lebih jauh," tegasnya.
Bawaslu mendesak agar KPU segera mengakomodasi rekomendasi ini untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap hasil Pilkada. Jika tidak, Bawaslu berpotensi menempuh langkah lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.