TRIBUNJATENG.COM - Kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyani akhirnya terkuak dalam sidang etik terhadap mantan Kapolsek Baito, Ipda MI dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.
Sidang pelanggaran etik terhadap Ipda MI dan Aipda AM digelar Bidang dan Pengamanan Kepolisian (Propam) Polda Sultra, Rabu (4/12/2024).
Dua oknum polisi tersebut mengakui perbuatannya meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani.
Baca juga: Akhirnya Aipda AM Akui Minta Uang Damai Rp 50 Juta, Guru Supriyani Sudah Serahkan Rp 2 Juta
Uang tersebut diberikan kepada Ipda MI melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Iya, Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, Rabu, dilansir TribunnewsSultra.com.
Ipda MI kemudian menggunakan uang itu untuk merenovasi Polsek Baito, yakni dibelikan bahan bangunan, di antaranya semen dan tegel.
"Uang kurang lebih Rp2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelasnya.
Sementara itu, Aipda AM mengaku meminta uang senilai Rp50 juta kepada Supriyani.
Rp50 juta itu sebagai uang damai, agar kasus Supriyani yang dituduh menganiaya anak polisi tidak dilanjutkan.
"Jadi tadi waktu pemeriksaannya mantan Kanit Reskrim (Aipda AM) terkait permintaan uang Rp50 juta itu ya diakui."
"Sesuai yang dia sampaikan ke Pak Desa, Ibu Supriyani, dan suaminya Katiran," kata kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Saat ini, tidak dilakukan penahanan terhadap Ipda MI dan Aipda AM.
Alasannya, karena masih menunggu hasil dari sidang etik.
Sholeh mengatakan, hasil sidang etik akan menentukan langkah selanjutnya.
Jika Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan pelanggaran, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Setelah hasil sidang. Sidang putusannya apa? Misalnya nanti kalau terbukti melanggar, permintaan maaf, demosi."
"Terus apakah ada nanti sanksi tambahan patsus atau tidak patsus," jelasnya.
Supriyani Divonis Bebas
Diketahui Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Majelis hakim menyatakan, Supriyani tak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya, D, yang merupakan anak polisi, Aipda WH.
"Menyatakan terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana."
"Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, dilansir TribunnewsSultra.com.
Kedua, membebaskan terdakwa Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Baca juga: Kang Dedi Mulyadi Tertegun Dengar Guru Supriyani Digaji Rp 300 Ribu, Beri Kado Rp 50 Juta
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam lengan pendek motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
Kemudian satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Pengakuan Ipda MI Soal Uang Rp2 Juta Supriyani, Dipakai Beli Tegel hingga Semen untuk Polsek Baito