TRIBUNJATENG.COM - Seorang mantan satpam membakar kantor pajak. Motif yang melatarbelakanginya adalah sakit hati.
Mantan Satpam tersebut bernama Agus Rahmat.
Ia merupakan mantan satpam Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Pria berusia 38 tahun itu membakar kantor pajak Lampung Utara pada Sabtu (7/12/2024) pagi, sekira pukul 07.00 WIB.
Agus Rahmat pun sudah ditangkap oleh Polres Lampung Utara pada Sabtu (7/12/2024) malam.
Baca juga: Gus Miftah Akan Temui Yati Pesek, Sebut Tak Bisa Berbuat apa-apa
Akibat insiden itu, uang tunai senilai Rp 500 juta yang berada di dalam kantor pun hangus terbakar.
"Pelaku ini melakukan pembakaran ke Gedung Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi, Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, dengan kerugian uang yang terbakar Rp 500 juta," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Nuswantoro Boyoh, melalui sambungan telepon, Minggu (8/12/224), dikutip dari Tribun Lampung.
Diketahui, Agus adalah warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam interogasi, Agus mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam di kantor pajak tersebut.
Adapun pemecatan itu terjadi pada Agustus 2024, yang membuatnya merasa kecewa terhadap manajemen kantor pajak.
Dari hasil pemeriksaan polisi, rekaman CCTV menunjukkan Agus masuk ke kantor dan mendekati ruang alat tulis kantor (ATK) sebelum melakukan pembakaran.
"Jadi pelaku ini dengan sengaja memutar CCTV tersebut menggunakan pipa dan ke luar membawa tas ransel," kata AKP Stefanus.
Agus dipecat lantaran ketahuan mencuri tablet dan barang-barang dinas milik kantor.
Petugas pun menyita selembar kertas bergambar denah lokasi kantor.
Selain itu ada juga dua batang pipa yang digunakan untuk mengubah arah CCTV oleh pelaku.
Kini, Agus pun diamankan dan tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.