TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Senin (9/12/2024), Propam Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robig mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada sidang kode etik di Mapolda Jateng.
Aipda Robig terbukti melakukan penembakan kepada Gamma Rizkinata (GR), siswa SMKN 4 Semarang, hingga korban meninggal dunia.
Disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, hukuman untuk Aipda Robig sudah diputuskan dalam sidang etik.
Baca juga: Andi Prabowo, Ayah Gamma Korban Penembakan Polisi : Pecat Aipda Robig dan Copot Kapolrestabes
"Diputuskan PTDH," kata Artanto saat ditemui usai sidang etik Aipda Robig di Polda Jawa Tengah, Senin.
Terbukti melakukan perbuatan tercela
Dalam sidang etik, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan-perbuatan tercela sebagai anggota kepolisian.
"Melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau anak yang sedang menggunakan sepeda motor," ucap dia.
Dia menegaskan bahwa saat ini Aipda Robig sudah mendapatkan putusan sidang.
"Hari ini sidang mulai jam 1 siang selesai jam 20.30 malam. Putusan PTDH," ujar Artanto menegaskan.
Seperti diketahui, Aipda Robig merupakan anggota Sat Narkoba Polres Semarang yang menembak Gamma pada Minggu (24/11/2024)
Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Aris Suprioyono mengungkapkan, penembakan itu lantaran Robig merasa sepeda motornya dipepet Gamma dan rekan-rekannya.
Selain Gamma, ada dua korban lainnya yang juga pelajar.
Kedua kakak kelas Gamma itu selamat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Dipecat"
Baca juga: Sidang Etik Aipda Robig Zaenudin Penembak Mati Pelajar Semarang Berlangsung Tertutup, Ada Apa?