Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Polda Jateng Pastikan Aipda Robig Penembak Gamma Tak Akan Dapat Perlakuan Istimewa di Tahanan

Penulis: iwan Arifianto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah kandung Gamma, Andi Prabowo (44) mendatangi sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan Gamma atau GRO (17) dilaporkan dengan pasal pembunuhan, penganiayaan dan Undang-undang perlindungan anak.

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng sedang menangani perkara ini.

Mereka sejauh ini telah memeriksa 23 saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Puluhan saksi terdiri dari teman-teman almarhum Gamma atau saksi lainnya yang berkaitan dengan kejadian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Selasa (10/11/2024).

Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Segera mungkin kami menyelesaikannya, karena kasus atensi (perhatian publik)," beber Artanto.

Kondisi Robig, telah dipindahkan ke tahanan Ditreskrimum. Polisi memisahkannya dengan tahanan lain atau tahanan khusus anggota Polri.

Namun, Artanto menjamin tidak ada perlakuan istimewa.


"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Keluarga almarhum GRO (17) atau Gamma pelajar SMK N 4 Semarang yang ditembak mati oleh Aipda Robig Zaenudin (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang melaporkan ke SPKT Polda Jateng, Selasa (26/11/2024). (Iwn)

Berita Terkini