7 Fakta Kasus Dua Bidan di Jogja Jual 66 Bayi: Harga Sampai Rp 65 Juta
TRIBUNJATENG.COM - Kasus perdagangan bayi yang melibatkan dua bidan di Jogja, DM (77) dan JE (44), menghebohkan publik.
Berikut adalah 7 fakta terkait kasus yang sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade ini:
1. Modus Penjualan Bayi
DM, pemilik klinik bersalin di Tegalrejo, bersama JE, karyawannya, menggunakan media sosial untuk menjual bayi yang mereka terima dari pasangan di luar nikah.
Mereka mencari orang tua angkat melalui jaringan yang mereka bangun.
"Modusnya mencari para adopter atau orang yang akan mengadopsi," kata Kombes Pol FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY.
2. Sudah Beroperasi Sejak 2010
Tindak kejahatan ini sudah berlangsung selama 14 tahun, dimulai pada 2010.
Sejak saat itu, mereka berhasil menjual 66 bayi dengan rincian 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
3. Harga Bayi Bervariasi Berdasarkan Jenis Kelamin
DM dan JE menjual bayi dengan harga yang berbeda-beda.
Bayi perempuan dijual dengan harga Rp 55 juta, sementara bayi laki-laki dihargai antara Rp 60 juta hingga Rp 65 juta, tergantung pada permintaan.
4. Pembeli dari Berbagai Daerah
Polisi mencatat bahwa para pembeli bayi ini berasal dari berbagai daerah, mulai dari Yogyakarta, Bandung, Bali, Surabaya, hingga Papua.
Kasus ini semakin membuka mata masyarakat tentang praktik perdagangan manusia yang melibatkan anak-anak.
5. Penangkapan Setelah Transaksi Terakhir
Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada 11 Desember 2024, setelah polisi mendalami transaksi terakhir yang melibatkan penjualan bayi perempuan pada 2 Desember 2024 dengan harga Rp 55 juta.
Uang muka transaksi tersebut adalah Rp3 juta.
6. Bayi yang Masih Sehat Saat Ditemukan
Dalam penggerebekan, polisi menemukan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang masih dalam kondisi sehat.
Temuan ini menunjukkan bahwa kedua tersangka tidak hanya melakukan perdagangan bayi, tetapi juga merawat bayi tersebut sementara waktu sebelum dijual.
7. Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, DM dan JE dijerat dengan Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp300 juta.
Keduanya juga merupakan residivis, pernah menjalani hukuman penjara selama 10 bulan atas kasus serupa pada 2020.
(*)