Berita Rembang

Pertempuran Hukum 9 Lahan Berlanjut! Warga Tegaldowo vs PT Semen Indonesia, Ahli Soroti Proses PTSL

Penulis: Rezanda Akbar D
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para Warga Desa Tegaldowo Rembang Bentangkan Sepanduk di PTUN Semarang.

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Konflik PT Semen Indonesia dengan warga desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem masih berlanjut, pada konflik kali ini pihak PT Semen Indonesia melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas sembilan bidang tanah milik Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo.

Berdasarkan sidang pada Kamis (12/12/2024), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah melakukan sidang gugatan lanjutan dengan agenda penyampaian saksi ahli yang dihadirkan pihak penggugat.

Dalam sidang lanjutan tersebut, hadir saksi ahli yaitu Marbun, Dosen Universitas Islam Indonesia (UII) dan Shodikin Arifin, Tenaga Ahli Kejaksaan bidang Pertanahan. 

Baca juga: Warga dan Petani Tegaldowo Rembang Gelar Unjuk Rasa Tolak Pencaplokan Tanah PT Semen Indonesia

Kepala Desa Tegaldowo, Kundari mengatakan, Marbun dalam sidang itu menjelaskan terkait sudut pandang sengketa dari segi yuridis. Ada dua hal dalam upaya yuridis ini, yakni upaya administratif dan peradilan administratif. 

"Jadi tadi dalam kesaksiannya, Marbun selaku saksi ahli menjelaskan sudut pandang sengketa dari segi yuridis. Ada dua hal dalam upaya yuridis ini, yang pertama yaitu upaya administratif dan yang kedua peradilan administratif," terang Kundari, Jumat (13/12/2024).

Sedangkan saksi ahli kedua, Shodikin Arifin selaku tenaga ahli Kejaksaan Bidang Pertanahan ini menjelaskan terkait proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

"Saksi ahli yang kedua, Shodikin Arifin menjelaskan terkait PTSL. Bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan ada 2 kategori, pertama secara sporadik yang tanpa dianggarkan oleh APBN dan PTSL yang dianggarkan oleh APBN," jelasnya. 

Kundari menjelaskan, sidang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 14.15 WIB itu juga sempat diwarnai dengan pembentangan spanduk berisikan perjuangan warga Desa Tegaldowo untuk memperjuangkan aset.

"Sidang ini kami tidak sendiri, kami bersama warga juga ikut hadir di kantor PTUN dan warga juga menyuarakan aspirasinya untuk mengawal  proses persidangan guna memperjuangkan aset desa yang menjadi gugatan oleh PT Semen Indonesia di PTUN Semarang," terangnya. 

Baca juga: Memanas! Jalan Akses Pabrik Semen Indonesia di Rembang Kembali Disegel Warga

Kundari menambahkan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset desa Tegaldowo. 

Dia juga menegaskan bahwa tanah brumbung yang disengketakan adalah benar-benar milik Desa Tegaldowo sejak jaman dulu. 

"Jadi kami tetap bersikukuh untuk mempertahankan aset desa dan mencari solusi agar dalam persidangan ini pihak Desa Tegaldowo yang menjadi pemenang," pungkasnya.  (Rad)

Berita Terkini