TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Guru swasta di Kabupaten Kudus tidak keberatan untuk diverifikasi ulang dalam penerimaan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).
Verifikasi ulang ini selaras dengan Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2025 tentang pemberian tunjangan kesejahteraan bagi guru swasta di Kabupaten Kudus.
“Dari dulu sudah ada verifikasi. Sebelumnya verifikasi dilakukan setiap tahun setiap bilan 10 atau 11. Verifikasi dilakukan di setiap kecamatan,” kata guru Madrasah Diniyah Al-Furqon Panjang, Syufaat, kepada Tribunjateng, Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Krisis Guru TK di Kudus, Bikin Minat Orangtua Turun Masukkan Anak ke TK Negeri di Kudus
Sedianya, kata Syufaat, pihaknya menyerahkan seluruh mekanismenya kepada Bupati Kudus terkait pemberian tunjangan kepada guru swasta.
Akan tetapi, harus tetap dalam koridor dan prinsip keadilan.
Seperti tunjangan yang tahun-tahun sebelumnya sudah diserahkan kepada para guru swasta di Kabupaten Kudus, terdapat perbedaan nominal karena ada indikator guru sebagai penerima tunjangan harus berdasarkan lama pengabdian, lama waktu mengajar, dan jumlah murid yang diajar.
Kalau memang nanti hasil dari verifikasi membuahkan mekanisme pencarian seperti hal tersebut, bagi Syufaat tidak masalah.
“Karena ada yang hanya mengajar satu jam, ada juga yang mengajar lama tapi tunjangannya sama,” kata Syufaat yang juga sebagai Ketua Forum Komunikasi Madrasah Diniyah (FKMD) Kudus.
Dia mencontohkan, untuk guru TPQ rata-rata mereka mengajar selama satu sampai dua jam. Sedangkan guru swasta di Madrasah Ibtidaiyah (MI) bisa mengajar sampai enam jam dalam sehari. Namun dalam praktiknya tunjangan yang mereka terima sama yaitu Rp 1 juta per bulan.
“Mekanismenya kami ikut. Yang terpenting kami ingin HKGS ini tetap berlanjut,” katanya.
Untuk HKGS Rp 1 juta per bulan di Kabupaten Kudus sudah mulai diserahkan sejak Juli 2025. HKGS ini merupakan bagian dari janji politik Bupati Kudus Sam’ani Intakoris. Untuk tahun 2025 ini ada sebanyak 9.020 guru swasta yang menerima tunjangan Rpp 1 juta per bulan. Guru sebanyak itu terdiri atas guru swasta yang mengajar di madrasah diniyah, TPQ, MTs, MA, Paud, TK, SD, SMP, dan guru sekolah minggu untuk nonmuslim.
Sebelumnya Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, untuk proses pencarian HKGS mulai tahun depan pencairannya satu pintu melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) dari yang sebelumnya menjadi tanggung jawab bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus.
“Kalau pun disatukan di Disdikpora, kami tidak apa-apa. Disentralkan di satu dinas,” tambah Syufaat.
Sementara Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, untuk tahun ini mekanisme penyaluran tunjangan masih menjadi tanggung jawab bagian Kesra Setda Kudus sampai akhir tahun.
Termasuk untuk jumlah guru swasta penerima yaitu tetap sebanyak 9.020 guru.