Wonosobo
Aksi GS Warga Kertek Wonosobo Sembunyikan Sabu dalam Kemasan Es Krim Berhasil Diungkap Polisi
Seorang pria berinisial GS (33), warga Kertek, Wonosobo berhasil ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang pria berinisial GS (33), warga Kertek, Wonosobo berhasil ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,2 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/12/2024) di kawasan Pasar Reco, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim segera melakukan penyelidikan pada Jumat (13/12/2024) sekira pukul 10.30 WIB. Petugas berhasil meringkus tersangka di jalan sebelah Pasar Reco.
"Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan dengan cara unik di dalam kemasan bekas es krim,” ujar AKP Teguh Sukosso.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan kode A dan B.
Masing-masing paket dilapisi potongan tisu yang dilakban cokelat dan dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastik.
Barang haram tersebut disimpan di saku depan celana pendek berwarna cokelat yang dikenakan tersangka saat penangkapan.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel merek Oppo berwarna biru tua kombinasi hitam serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F115 berwarna biru muda.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan awal dari tersangka, sabu tersebut ia beli untuk dikonsumsi sendiri.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
AKP Teguh Sukosso menegaskan bahwa Polres Wonosobo akan terus gencar melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen penuh dalam mencegah peredaran narkotika, baik melalui penyuluhan di tengah masyarakat maupun melalui tindakan tegas terhadap para pelaku. Harapannya, Wonosobo dapat menjadi daerah yang benar-benar bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tegas AKP Teguh.
Atas perbuatannya, GS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada kegiatan mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci penting untuk mewujudkan Wonosobo zero narkotika,” pungkasnya. (ima)
Saat Anak Tunarungu Pentas Tari di Gelaran Kumandhanging Kidung Adi Wonosobo, Cara Unik Ikuti Irama |
![]() |
---|
Warga Geruduk Kafe Sapuran Wonosobo Usai Insiden Pembacokan, Korban Diduga Anggota TNI |
![]() |
---|
Kronologi Anggota TNI Tewas Dibacok di Cafe Wonosobo, Pelaku Pulang Ambil Golok |
![]() |
---|
Kejelian Mbah Tuminah Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Kretek Wonosobo, Teriak Maling! |
![]() |
---|
Pemkab Wonosobo dan Forkopimda Gelar Diskusi Publik di Tengah Dinamika Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.