TRIBUNJATENG.COM, BULELENG - Nasib guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipecat usai melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah pria.
Peristiwa pilu itu terjadi di SMP Negeri Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Hal itu terkuak, saat kepala sekolah melaporkan tindakan guru tersebut.
Baca juga: Kisah Pilu Wanita Diteror Pelecehan Seksual, Lapor Polisi Malah Ditolak dan Diacuhkan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng, Made Astika pun membenarkan informasi adanya dugaan guru yang melakukan tindakan pelecehan terhadap siswa tersebut.
Kini, guru tersebut telah menjalani sidang etik oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Ia mengatakan, guru tersebut diduga melecehkan siswanya.
Bahkan disebutkan jika siswa yang dilecehkan itu lebih dari satu.
"Memang benar adanya itu (pelecehan). Bahkan tidak dengan satu siswa saja," ujar dia saat dikonfirmasi Kamis (19/12/2024) melalui sambungan telepon.
Ia mengaku tak mengetahui jelas kronologi pelecehan yang dilakukan guru SMP itu.
"Karena saya tidak melihat secara langsung," sebut dia.
Astika menyebut, pihaknya tidak mengetahui hasil sidang yang dilakukan Bapek.
Namun disebutkan jika guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu sudah dipecat.
"Informasi terbaru, yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat," ucap dia.
Baca juga: Di Daerah Ini 58 Warga Jadi Korban Pelecehan Seksual dalam 11 Bulan Terakhir
Dia pun menyayangkan perbuatan guru tersebut karena melanggar ketentuan dan etik profesi guru.
Pihaknya berharap para guru bisa menjalankan profesinya dengan baik.
"Harusnya kejadian ini tidak terjadi. Sebab, pencegahan sudah kami lakukan mulai dari sosialisasi. Bahkan, setiap sekolah sudah punya SK mengenai pelecehan seksual," tutup Astika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lecehkan Siswa, ASN Guru di Buleleng Jalani Sidang Etik dan Dipecat"