Status Pailit PT Sritex

BREAKING NEWS, Kasasi Status Pailit PT Sritex Ditolak Mahkamah Agung

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajemen dan keluarga besar PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan PT Sritex secara resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Sebelumnya, PT Sritex mengajukan kasasi melalui Pengadilan Negeri Semarang pasca dinyatakan pailit per 21 Oktober 2024.

Status pailit ini didapat seusai proses permohonan dari PT Indo Bharat Rayon.

Baca juga: Wamenaker Kembali Kunjungi PT Sritex, Pastikan Tidak Ada PHK Pekerja

Baca juga: Istigasah Akbar Sritex di Sukoharjo, 10.000 Orang Hadir Doa Bersama Keluar dari Cobaan

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait status pailit yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Perkara nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus pada 18 November 2024 dengan hakim yang terdiri dari Hamdi, Nani Indrawati, dan Lucas Prakoso.

"Amar putusan: tolak," demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA yang diakses melalui Kompas.com pada Kamis (19/12/2024) malam.

Adapun manajemen PT Sritex sebelumnya mendaftarkan kasasi pada Oktober 2024 atau tak lama setelah dinyatakan pailit.

Kemudian perkara itu diajukan ke MA melalui Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 15 November 2024.

Sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

Hal tersebut tertuang dalam Putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharat Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Pengajuan Kasasi Status Pailit PT Sritex"

Baca juga: Ciri-ciri Perampok Toko Emas Pasar Kemukusan Banyumas Sudah Didapat, Pelaku Gunakan Jaket Ojol

Baca juga: Persis Solo Kehilangan Sosok Moussa Sidibe Saat Laga Lawan Dewa United, Ini Penyebabnya

Baca juga: Dicurigai Akal-akalan Iwan Warga Kendal, Motor Sengaja Ditinggal di Tepian Sungai Padahal Kabur

Baca juga: VIRAL Video Ibu Kantin Ngamuk, Barang Dagangan Siswi MTs Nurul Huda Brebes Berserakan di Tanah

Berita Terkini