TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pelaksanaan Pilkada serentak di Jateng diwarnai gugatan ke MK. Dari pelaksanaan Pilkada di 35 kabupaten kota, ada 3 daerah yang melayangkan gugatan ke MK.
Gugatan terkait hasil Pilkada tersebut dilayangkan oleh Paslon di beberapa daerah yaitu, Kabupaten Pemalang, Klaten dan Kota Semarang.
Tak hanya itu, hasil pemungutan suara Pilgub juga digugat oleh salah satu Paslon ke MK.
"Total ada 4 gugatan ke MK terkait hasil Pilkada serentak dan Pilgub Jateng," terang Ketua Divisi Hukum Pengawasan Komisi Pemilihan KPU Provinsi Jateng, Muslim Aisha saat ditemui Tribunjateng.com di Haris Hotel Sentraland Kota Semarang, Sabtu (20/12/2024).
Dikatakannya KPU Provinsi Jateng masih melakukan kroscek tentang perkembangan perkara yang diajukan ke MK.
Pasalnya register perkara yang diajukan ke MK bakal berjalan dan muncul pada 3 Januari 2025 mendatang.
Hal tersebut jika perkara yang diajukan disetujui oleh para Hakim MK.
"Sejauh ini kami belum bisa melihat perkembangannya karena dokumen permohonan informasi dalam tahap perbaikan. Kemungkinan pada 23 Desember 2024 kami sudah bisa melihat perkembangannya," terangnya.
Ia berujar ada persyaratan yang diatur dalam pengajuan sengketa di MK terkait perselisih ptesentase hasil Pilkada.
Misalnya gugatan selisih Pilgub Jateng, di mana persyaratan yang diatur dalam regulasi dan mempengaruhi keterpilihan hasil Pilkada ke MK berdasarkan jumlah penduduk.
Penduduk di Jateng dengan 12 juta jiwa lebih, maksimal selisih yang diajukan sebagai gugatan ke MK dikatakannya mencapai 0,5 persen.
"Di atas angka tersebut bisa dikatakan melampaui ambang batas yang disengketakan di MK," terangnya.
Muslim juga mengatakan jumlah selisih perolehan suara Pilgub Jateng yang disengketakan oleh Paslon 01 Pilgub Jateng mencapai 18,24 persen.
Dilanjutkannya, KPU juga tengah melakukan evaluasi apakah ada gugatan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak di Jateng.
Pasalnya semua proses hingga rekap di tingkat kabupaten kota hingga provinsi berjalan baik, bahkan saksi dari semua Paslon tidak ada yang keberatan.
"Kami sebagai penyelenggara meyakinkan hasil hitungan kami sudah sesuai," paparnya.
- Pelantikan Gubernur Bisa Bergeser
Jadwal pelantikan Gubernur fan Wakil Gubernur Jateng dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Namun hasil Pilgub Jateng masih disengketakan ke MK oleh salah satu Paslon.
Kondisi tersebut dikatakan Muslim bakal mempengaruhi jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng.
Ia mengatakan register gugatan ke MK baru muncul pada 3 Januari 2024.
"Jika pada 3 Januari MK menyatakan gugatan tersebut tak bisa dilanjutkan berarti pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal," terangnya.
Namun jika berlanjut, kemungkinan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng akan mundur.
Pasalnya penjadwalan MK pembacaan putusan terkait gugatan akan digelar pada 6 Februari 2025.
Dengan catatan gugatan selisih hasil Pilgub Jateng yang sudah teregister pada 3 Januari dilanjutkan oleh Hakim MK.
Namun jika 6 Februari MK memutuskan gugatan tak bisa dilanjutkan berarti pelantikan bisa digelar 3 hari setelah pembacaan putusan.
"Jika MK menyatakan gugatan tersebut bisa berlanjut, berarti persidangan akan berlanjut hingga 11 Maret 2025," paparnya.
Baca juga: BREAKING NEWS : Panitia Lomba Tari Hari Ibu di Semarang Tak Dapat Dihubungi, Peserta Telantar
Baca juga: Remaja di Palembang Tewas Usai Tantangan Minum Jamu, Kakak Ipar Ditangkap
Baca juga: Inilah Sosok Matthew Gilbert Pacar Baru Nikita Mirzani, Ungkap Pernah Takut dengan Nyai