Daftar 13 Daerah dengan UMK Tertingga di Jawa, Tak ada yang dari Jateng

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: UMK

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar 13 daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 tertinggi di Jawa.

Daftar tersebut didominasi Jawa Barat dan Jawa Timur.

Tak ada satu daerah pun di Jateng yang masuk.

Baca juga: SAH! Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2025: Terendah Kabupaten Situbondo, Tertinggi?

Seperti diketahui, UMK di seluruh daerah di Pulau Jawa telah diumumkan pada Rabu (18/12/2024). 

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMK 2025 ditetapkan dengan kenaikan 6,5 persen.

Kota Bekasi, Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi 2025 se-Jawa, yaitu Rp 5.690.752.

Sementara, Kabupaten Karawang menempati posisi kedua sebagai daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Pulau Jawa dengan Rp 5.599.593.

Dilansir Kompas.com berikut daftar 10 daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Pulau Jawa.

Sayangnya, tidak ada satu pun kabupaten atau kota dari Jawa Tengah yang masuk ke dalam 10 besar UMK 2025 tertinggi di Pulau Jawa.

UMK 2025 tertinggi masih didominasi oleh daerah yang ada di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Timur, dengan masing-masing enam daerah.

Lantas, mana saja daerah yang memiliki UMK 2025 tertinggi se-Jawa?

Daftar UMK 2025 tertinggi se-Jawa

  1. Kota Bekasi Rp 5.690.752 (Jawa Barat)
  2. Kabupaten Karawang Rp 5.599.593 (Jawa Barat)
  3. abupaten Bekasi RP 5.558.515 (Jawa Barat)
  4. Jakarta: Rp 5.396.761
  5. Kota Depok Rp 5.195.721 (Jawa Barat)
  6. Kota Bogor Rp 5.126.897 (Jawa Barat)
  7. Kota Surabaya: Rp 4.961.753 (Jawa Timur)
  8. Kabupaten Bogor Rp 4.877.211 (Jawa Barat)
  9. Kabupaten Gresik: Rp 4.874.133 (Jawa Timur)
  10. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.870.511 (Jawa Timur)
  11. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.866.890 (Jawa Timur)
  12. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.856.026 (Jawa Timur)
  13. Kabupaten Purwakarta Rp 4.792.252 (Jawa Barat).

UMK 2025 hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.

 Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Itulah daftar daerah dengan UMK tertinggi se-Jawa yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. (Kompas.com)

Berita Terkini