Berita Jateng

404 Narapidana dan Anak Pidana Jateng Mendapat Remisi Khusus Natal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kadivpas Kadiyono Tekankan Nilai Integritas Bagi CPNS Tahun 2023

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - 404 narapidana dan anak pidana di Lapas maupun rutan Jawa Tengah mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Kadiyono mengatakan dari 404 orang 6 orang di antaranya bebas menjalani pidana.

"Mereka terhitung telah selesai menjalani masa pidana," jelasnya melalui keterangan pers diterima tribunjateng.com,Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Momen Kemerdekaan RI, 437 Narapidana Lapas Kelas IIB Cilacap Terima Remisi, 7 Orang Langsung Bebas

Menurutnya, narapidana  kasus narkotika menjadi  terbanyak mendapatkan Remisi. Ada 211 orang pada kasus narkotika  mendapatkan remisi. 

"Hal ini karena terpidana kasus narkotika mendominasi hunian di Lapas dan Rutan di Jawa Tengah," terangnya.

Kemudian perkara Korupsi 9 orang, Money Laundering 2 orang, Illegal Trafficking 1 orang dan sisanya 179 orang terpidana dengan beragam kasus dalam kategori Pidana Umum.

"Di lihat dari Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas I Semarang menjadi UPT yang narapidananya terbanyak mendapatkan remisi, yakni 96 orang. Sekali lagi, hal ini bisa dipahami karena Lapas Kelas I Semarang merupakan UPT dengan jumlah narapidana terbanyak di Jawa Tengah," terangnya.

Kadiyono menerangkan narapidana  mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 70 orang, 223 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 68 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari dan 41 orang mendapatkan remisi 2 bulan. 

"Sedangkan untuk anak pidana, 2 orang mendapatkan remisi 15 hari," tuturnya.

Dikatakannya, Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 secara otomatis memangkas penggunaan anggaran negara, khususnya belanja bahan makanan sebesar Rp. 248.805.000.

Hal ini dikarenakan, pengurangan masa pidana berdampak pada berkurangnya kebutuhan bahan makanan (Bama) untuk Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan yang bagi sebagian masyarakat seolah-olah negara memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan," jelasnya.

Baca juga: 128 Narapidana di Rutan Kelas IIB Blora Dapat Remisi Kemerdekaan, 1 Orang Langsung Bebas

Ia mengatakan remisi merupakan apresiasi atas perilaku Narapidana dan Anak Pidana yang tidak melanggar aturan da  ikut dalam program pembinaan. 

"Remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik, dan yang tak kalah penting remisi sebagai katalisator dan salah satu tolok ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan," tandasnya. (*)

 

Berita Terkini