TRIBUNJATENG.COM - Dua pelaku pencurian di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil diringkus oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka.
Penangkapan dilakukan di rumah kedua pelaku di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Aipda Rudi Suhendra, yang berhasil mengidentifikasi lokasi pelaku setelah melakukan penyelidikan mendalam.
Lokasi penangkapan ternyata berdekatan dengan tempat kejadian pencurian yang terjadi sebelumnya, yakni pada Sabtu (7/12/2024) di Kelurahan Ngapa.
Menurut KBO Reskrim Polres Kolaka, Ipda Jamal, kedua pelaku yang berinisial S alias C dan H alias D menjalankan aksinya dengan memanfaatkan momen rumah korban dalam keadaan kosong.
Saat pemilik rumah pergi ke warung, para pelaku masuk dan mencuri perhiasan emas milik korban.
Setelah menyadari kehilangan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian keesokan harinya.
Usai menerima laporan dari korban US, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
"Butuh beberapa Minggu hingga akhirnya kepolisian menemukan kedua pelaku usai menjual barang curiannya di Kolaka Timur," ucap Ipda Jamal pada Senin (23/12/2024).
Kedua pelaku yang tengah bersantai usai menikmati hasil curiannya di rumah ditangkap kepolisian.
Ketika diinterogasi, kedua pelaku S alias C dan H Alias D mengakui telah mencuri pada Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 20.00 WITA.
Kini keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e Subs Pasal 362 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com