Berita Blora

2 Narapidana di Rutan Kelas IIB Blora Mendapatkan Remisi Khusus Natal 2024

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, saat secara simbolis menyerahkan remisi khusus Natal untuk warga binaan yang beragama Nasrani, Rabu (25/12/2024).

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dua warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora, yang beragama Nasrani mendapat Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) di momen Natal Tahun 2024.

Kepala Rutan Kelas IIB Blora, Budi Hardiono, mengatakan total warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIB Blora sampai saat ini ada 176 orang.

Baca juga: Remisi Natal 2024: Dua Warga Binaan di Rutan Kudus Terima Pengurangan Hukuman

"Kemudian yang beragama Nasrani sebanyak 4 orang. Tapi yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2024 ada 2 orang."

"Masing-masing mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana sebanyak 1 bulan di momen Natal ini," katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (25/12/2024).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan alasan dua warga binaan yang beragama Nasrani lainnya belum mendapatkan remisi Natal, lantaran keduanya belum memenuhi syarat.

"Untuk yang 2 warga binaan yang beragama Nasrani lainnya belum mendapatkan remisi Natal, karena statusnya masih tahanan titipan pengadilan," terangnya.

Baca juga: 96 Narapidana Lapas Kedungpane Mendapatkan Remisi Khusus

Budi menyampaikan pengurangan masa pidana (remisi) diberikan sebagai wujud apresiasi dan penghargaan negara bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di dalam Rutan. 

“Pemberian Remisi Khusus Natal pada 25 Desember ini tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan Nasrani dalam sukacita natal Tahun ini."

"Namun juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri sehingga menjadi pribadi yang lebih baik," paparnya.(Iqs)

Berita Terkini